Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

PSBB Lebih Longgar, Malam Hari Jalan yang di Dalam Kota Dibuka

KUNINGAN (MASS)- Perpanjangan PSBB banyak dikhawatirkan oleh berbagi pihak akan lebih mensengsarakan warga karena akan diberlakukan pembatasan dalam  berbagai sektor seperti tahap I dan 2.

Namun dugaan itu salah besar. Pasalnya, pembatasan sosial berskala besar yang dimulai dari tanggap 30 Mei-12 Juni itu sangat berbeda.

Bukan hanya perubahan jam operasional berbagai angkutan, pasar, swalayan dan PKL/rumah makan. Tapi juga kegiatan keagamaan diperbolehkan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bukan hanya itu, jalan-jalan di kota yang biasa di tutup mulai besok bebas dibuka , sehingga aktivitas warga tidak akan terganggu.

“Jalan yang dalam kota akan dibuka. Petugas yang tadinya di pos jaga malam akan di geser ke pusat keramaian pada siang hari,” ujar Juru Bicara Crisis Center Kabupaten Kuningan Agus Mauludin SE, Jumat (29/5/2020).

Terkait masih ada portal ke permukimman, Agus  meminta warga untuk paham, karena untuk  Siskamling.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kelonggaran ini dilakukan karena bagian dari adaptasi kebiasan baru menuju new normal,” jelasnya.

Terpisah, Kasiops Dishub Kuningan Dede Supraman membenarkan jalan dibuka dan tidak ada pos. Namun, pihaknya akan tetap melakukan patroli.(agus)

JUKNIS PERPANJANGAN PELAKSANAAN PSBB

Advertisement. Scroll to continue reading.

KABUPATEN KUNINGAN             

WAKTU PELAKSANAAN : Tanggal 30 Mei 2020 – 12 Juni 2020

I.LATAR BELAKANG

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pandemi corona virus disease (covid-19) di indonesia telah meluas di

berbagai wilayah indonesia, khususnya wilayah jabodetabek yang menjadi

epicentrum atau pusat penyebaran virus tersebut dan menyebar sangat

Advertisement. Scroll to continue reading.

cepat ke kota/daerah lainnya antara lain ke wilayah Kabupaten Kuningan

sebagai salah satu daerah yang berbatasan dengan wilayah Cirebon,

Majalengka, Ciamis dan Jawa Tengah sehingga daerah Kuningan akan

Advertisement. Scroll to continue reading.

sangat rentan resiko dampak penyebaran virus tersebut

II.POTENSI PENINGKATAN KASUS COVID-19 DI KAB.KUNINGAN

Faktor tingginya peningkatan dan persebaran kasus covid-19 di Kab.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kuningan karena tingginya angka pergerakan transportasi orang dan

barang dari daerah pandemik lainnya, maupun sebaliknya. Hal ini menjadi

tantangan yang berpotensi meningkatkan kasus covid-19 di Kab. Kuningan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

III.DEFINISI

Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) adalah pembatasan kegiatan

tertentu penduduk dalam satu wilayah yang diduga terinfeksi covid -19

Advertisement. Scroll to continue reading.

untuk mencegah penyebarannya

Dilaksanakan selama masa incubasi terpanjang 14 hari dan dapat di

perpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Advertisement. Scroll to continue reading.

IV.DASAR HUKUM

1.Undang-Undang 6 tahun 2020 tentang Karantina Wilayah

2.Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus

Disease 2019 (Covid-19)

3.Keputusan Presiden nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas

Advertisement. Scroll to continue reading.

Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden nomor 9 tahun

2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden nomor 7 tahun 2020

Advertisement. Scroll to continue reading.

tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease

2019 (Covid-19)

4.Keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-

19)

5.Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Status

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai

Bencana Nasional;

6.Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2020 tentang

Advertisement. Scroll to continue reading.

Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan

Pemerintah Daerah;

7.Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan

Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

8.Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 18 tahun 2020

Advertisement. Scroll to continue reading.

tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan

Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

9.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus

Desiase 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipin Negara di Lingkungan

Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;

Advertisement. Scroll to continue reading.

10. Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor : 6

Tahun 2020 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Non Alam Corona

Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional;

Advertisement. Scroll to continue reading.

11. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.287-Hukham/2020

Tentang Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar Tingkat Daerah

Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan

Advertisement. Scroll to continue reading.

Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

12. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 26 tahun 2020 tentang Pembatasan

Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona

Advertisement. Scroll to continue reading.

Virus Desease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Kabupaten Kuningan.

V. TUJUAN

1.Membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan atau barang

Advertisement. Scroll to continue reading.

dalam rangka menekan penyebaran corana virus disease 19 (covid-19)

2.Memutus mata rantai penyebaran corana virus disease 19 (covid-19)

3.Memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat corana virus

Advertisement. Scroll to continue reading.

disease 19 (covid-19)

4.Menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran corana virus

disease 19 (covid-19)

Advertisement. Scroll to continue reading.

VI.BEBERAPA HAL YANG PERLU DIPEDOMANI SELAMA PSBB

1.Pembelajaran sekolah dan instansi pendidikan

2.Kegiatan keagamaan

Advertisement. Scroll to continue reading.

3.Aktivitas bekerja di tempat kerja

4.Kegiatan di tempat atau fasilitas umum

5.Jam operasional

Advertisement. Scroll to continue reading.

6.Kegiatan sosial dan budaya

7.Pergerakan orang dan barang dalam menggunakan moda transportasi

VII.PEMBELAJARAN SEKOLAH DAN INSTITUSI PENDIDIKAN

Advertisement. Scroll to continue reading.

1. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)

di sekolah dan Institusi pendidikan

dihentikan sementara sampai dengan

Advertisement. Scroll to continue reading.

pemberitahuan lebih lanjut,

diganti pembelajaran secara virtual

melalui media yang efektif

Advertisement. Scroll to continue reading.

2. Dikecualikan bagi lembaga pendidikan,

pelatihan, penelitian yang berkaitan

Dengan pelayanan kesehatan

Advertisement. Scroll to continue reading.

VIII.PENGHENTIAN SEMENTARA AKTIVITAS BEKERJA DI TEMPAT KERJA/KANTOR

1.Dikecualikan bagi : Perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi

pelayanan langsung kepada masyarakat : Kebencanaan, Kesehatan,

Advertisement. Scroll to continue reading.

Perhubungan, Persampahan, Damkar, Trantib, Ketenagakerjaan,

Ketahanan Pangan, Sosial, Pemakaman & Keuangan Daerah

2.Termasuk pengecualian : seluruh kantor instansi pemerintahan

Advertisement. Scroll to continue reading.

berdasarkan pengaturan dari Kementerian & LPNK TERKAIT, BUMN/BUMD

yang turut serta dalam penanganan covid-19, pelaku usaha yang

bergerak pada sektor Kesehatan, Bahan Pangan, Energi, Komunikasi & TI,

Advertisement. Scroll to continue reading.

Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri Strategis, Pelayanan

Dasar, Utilitas Publik & Industri yang ditetapkan sebagai objek vital Melakukan penerapan protokol pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) di lingkungan terkait

nasional serta kebutuhan sehari-hari, ormas yang bergerak di sektor kebencanaan & sektor pertanian

Advertisement. Scroll to continue reading.

IX. KEGIATAN KEAGAMAAN

1.Kegiatan keagamaan/peribadatan diperbolehkan dengan

melaksanakan protokol kesehatan yang ketat

Advertisement. Scroll to continue reading.

2.Penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng, dan/atau penanda

waktu lainnya dilaksanakan seperti biasa

3.Pembimbing/guru agama dapat melakukan kegiatan keagamaan

Advertisement. Scroll to continue reading.

secara virtual atau secara langsung dengan menerapkan ketentuan

mengenai jaga jarak secara fisik (physical distancing)

X.KEGIATAN DI TEMPAT/FASILATAS UMUM

Advertisement. Scroll to continue reading.

1.Kegiatan di tempat/fasilitas umum boleh dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

XI.JAM OPERASIONAL

1.Angkutan Umum / Delman : Pukul 06.00 – 18.00 WIB

Advertisement. Scroll to continue reading.

2.Pasar Rakyat / Tradisional : Pukul 24.00 – 16.00 WIB

3.Pedagang kaki lima dan Rumah Makan : Pukul 08.00 – 21.00 WIB

4.Pasar Modern, Pertokoan : Pukul 08.00 – 18.00 WIB

Advertisement. Scroll to continue reading.

XII. PENGATURAN LAINNYA :

1.Rumah makan mengutamakan pemesanan barang secara daring

dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar (take away)

Advertisement. Scroll to continue reading.

2.Tidak menyediakan area tempat duduk (seating area) baik di dalam

maupun di luar rumah makan

3.Pasar modern/swalayan/toserba agar menyediakan tempat duduk

Advertisement. Scroll to continue reading.

untuk pembeli menunggu giliran dan membatasi jumlah pengunjung

paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat.

4.Objek wisata ditutup sementara sampai dengan pemberitahuan lebih

Advertisement. Scroll to continue reading.

lanjut

5.Melakukan penerapan protokol pencegahan penyebaran corona virus

disease 2019 (covid-19)

Advertisement. Scroll to continue reading.

XIII. KEGIATAN SOSIAL BUDAYA

1.Penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang

menimbulkan kerumunan orang, termasuk perkumpulan atau

Advertisement. Scroll to continue reading.

pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademisi, budaya dan unjuk

rasa

2.Dilarang berkurumun lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum dan pemda bekerjasama dengan TNI, POLRI untuk

Advertisement. Scroll to continue reading.

menindak dan mensosialisasikan

3.Selama masa PSBB dikecualikan untuk khitanan, pernikahan dan

pemakaman tetapi dilarang menyelenggarakan resepsi khitanan,

Advertisement. Scroll to continue reading.

dan pernikahan hanya dilaksanakan di KUA dengan maksimal

dihadiri 5 orang diluar calon pengantin/keluarga inti.

XIV.KEGIATAN MODA TRANPORTASI

Advertisement. Scroll to continue reading.

1.Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau

aktivitas lainnya yang diperbolehkan selama PSBB

2.Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan

Advertisement. Scroll to continue reading.

3.Menggunakan masker dalam kendaraan, juga sarung tangan

(khusus pengendara motor)

4.Membatasi jumlah orang paling banyak 50% (lima puluh persen)

Advertisement. Scroll to continue reading.

dari kapasitas kendaraan

5.Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas

Normal atau sakit

Advertisement. Scroll to continue reading.

6.Angkutan roda 2 berbasis aplikasi hanya mengangkut barang

7.Angkutan roda 2 untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat

dan keperluan pribadi dapat membawa penumpang dengan

Advertisement. Scroll to continue reading.

syarat memakai masker, dalam keadaan sehat dan alamat dalam

kartu identitas harus sama

PSBB –TRANSPORTASI PEMBATASAN PADA KENDARAAN PRIBADI

Advertisement. Scroll to continue reading.

XV.ZONA CHECK POINT KABUPATEN KUNINGAN

5 Pos Check Point pengawasan moda transpotasi dan mobilitas

orang masuk

Advertisement. Scroll to continue reading.

1.Pos Cibingbin

2.Pos Sampora

3.Pos Cipasung Darma

Advertisement. Scroll to continue reading.

4.Pos Mekarjaya Cidahu

5.Pos Mandirancan

Peran Petugas sub zona check point dialihkan tugasnya ke titik-titik keramaian

Advertisement. Scroll to continue reading.

dengan penjadwalan lebih lanjut.

XVI.PERAN SATGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID 19 TINGKAT KECAMATAN

1.Melaksanakan patroli kewilayahan di wilayah kecamatan

Advertisement. Scroll to continue reading.

2.Melaksanakan pendataan, pemantauan dan pengawasan orang dalam

pemantauan dan orang dengan resiko

3.Melaksanakan monitoring dan evaluasi percepatan penanganan covid- 19 di wilayah kecamatan

Advertisement. Scroll to continue reading.

4.Melaporkan hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi percepatan

penanganan covid-19 di wilayah kecamatan kepada gugus tugas covid- 19 daerah kabupaten

XVII.PERAN SATGAS DESA,KELURAHAN SIAGA COVID-19

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pencegahan

1.Melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat terkait covid-19

2.Mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang

Advertisement. Scroll to continue reading.

memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya,

serta mendata keluarga yang berhak mendapat manfaat atas berbagai

kebijakan terkait jaring pengaman sosial dan pemerintah pusat maupun

Advertisement. Scroll to continue reading.

daerah, baik yang telah maupun yang belum menerima;

3.Mengidentifikasi fasilitas desa yang bisa dijadikan sebagai ruang isolasi;

4.Melakukan penyemprotan disinfektan dan menyediakan cairan

Advertisement. Scroll to continue reading.

pembersih tangan di tempat umum seperti balai desa;

5.Menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, serta

pencegahan penyebaran wabah dan penularan covid-19;

Advertisement. Scroll to continue reading.

6.Menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan covid-19,

seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulance,

dan lain-lain;

Advertisement. Scroll to continue reading.

7.Melakukan deteksi dini penyebaran covid-19 memastikan tidak ada

kegiatan warga berkumpul dan/atau kerumunan banyak orang

XVIII. PENANGANAN WARGA KORBAN COVID-19

Advertisement. Scroll to continue reading.

1.Bekerja sama dengan rumah sakit rujukan atau puskesmas setempat;

2.Penyiapan ruang isolasi di desa;

3.Merekomendasikan kepada warga yang pulang dari daerah terdampak covid-19 untuk melakukan isolasi diri;

Advertisement. Scroll to continue reading.

4.Membantu menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi;

5.Menghubungi petugas medis untuk langkah atau tindak lanjut berikutnya

terhadap warga yang masuk ruang isolasi melaporkan pelaksanaan

Advertisement. Scroll to continue reading.

tugas kepada satgas kecamatan

XIX. PERAN RT/RW SIAGA COVID-19

1.Melakukan edukasi dan sosialisasi kepada warga tentang covid-19 baik

Advertisement. Scroll to continue reading.

gejala, cara penularan dan pencegahan.

2.Memantau warga yang memiliki status orang dalam pemantauan, orang

dengan resiko, pasien dalam pengawasan dan positif covid-19.

Advertisement. Scroll to continue reading.

3.Melaporkan orang dalam pemantauan yang tidak memiliki ruang

karantina mandiri ke tingkat desa.

4.Mendata warga dengan status orang dalam pemantauan, orang

Advertisement. Scroll to continue reading.

dengan resiko, pasien dalam pengawasan dan positif covid-19 yang perlu

disantuni.

5.Memastikan warga wilayah masing-masing mematuhi aturan phisycal

Advertisement. Scroll to continue reading.

distancing.

6.Mengajak warga untuk melakukan penyemprotan disinfektan di

lingkungan rw setempat

Advertisement. Scroll to continue reading.

7.Memastikan tidak ada kegiatan warga yang berkumpul, berkerumun,

pengajian, pernikahan, hiburan dan hajatan

XX.SANKSI

Advertisement. Scroll to continue reading.

1.Teguran lisan dan atau peringatan tertulis

2.Pengaman barang dan atau alat yang berpotensi menimbulkan

pelanggaran

Advertisement. Scroll to continue reading.

3.Pembubaran dan atau penghentian sementara kegiatan

4.Pembekuan izin dan atau pencabutan izin

5.Tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran.

Advertisement. Scroll to continue reading.

PORTAL RESMI INFORMASI COVID 19 KABUPATEN KUNINGAN

1.www.covid19.kuningankab.go.id

2.Hot Line : 119 sambungan cepat kedaruratan kesehatan 24 jam

Advertisement. Scroll to continue reading.

3.Call Center Crisis Centre : 0813 8828 4346

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Advertisement