Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Penerimaan CPNS Umum Bakal Menyakiti K2

KUNINGAN (MASS)- Rencana penerimaan CPNS dari formasi umum 2019 disikapi serius oleh Puluhan honorer kategori 2. Mereka pada  Rabu (14/8/2019) pagi melakukan aksi demo ke  Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kuningan.

Puluhan K2 itu  melakukan aksi dengan pengawalan dari pihak keamanan baik anggota polisi maupun Satpol PP. Kedatangan mereka diterima di Aula oleh Kepala BKPSDM Kuningan Drs H Uca Somantri MSi, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Pembinaan Aparatur Drs Ade Priatna,Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian Hamdan Harismaya SKom MSi  dan pejabat lainnya.

“Dengan dibukanya CPNS umum di Kabupaten Kuningan, bukan menyelesaikan masalah tapi menimbulkan masalah dan menyakiti para TH K-2 yang sudah mengabdi puluhan tahun lamanya,” ujar Undang Koordinator K2 Kuningan pada saat audensi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bukan hanya poin itu, K2 juga meminta usulan formasi umum dicabut dan lebih mempriortaskan nasib mereka. Sebab, sudah terlalu lama menunggu dan mereka juga ingin kepastian masa depan.

Poin berikutnya adalah setiap usulan harus memprioritaskan dari K2 baik untuk CPNS maupun  P3K yang disertai perjanjian sambil menunggu regulasi K2 karena K2 sudah mengabdi sejak lama. Lalu, dengan turunnya SK Bupati minta di UMK kan karena terjadi di lapangan ketimpangan ada THL lama dan THL-TP yang upahnya sangat jauh berbeda padahal dengan SK Bupati.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kuningan Drs H Uca Somantri MSi  memberikan jawaban terkait keinginan para K2 itu. Menurutnya, usulan pengajuan formasi tidak bisa dicabut karena usulan kebutuhan merupakan kewajiban Pemkab Kuningan sesuai pasal 56 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Bahwa pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jabatan PNS sesuai Anjab dan ABK  serta dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci 1 tahun dengan mempertimbangkan prioritas kebutuhan,” ujarnya.

Mengenai honor agar ditingkat sesuai dengan UMK, menurut Uca  harus  disesuaikan dengan kemampuan daerah karena pemerintah menggaji Rp400 ribu tidak manusiawi, tapi karena tidak punya anggran lebih sehingga harus dipahami oleh para K2.

Saat ini saat untuk anggaran honorer yang berjumlah 6000-an harus diangaran sekitar Rp38 miliar/tahun. Apabila K2 sebanyak 1.069 susuai dengan UMK tentu angaran akan lebih besar lagi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“”Sedangkan alasan harus mengajukan dari formasi umum karena sejak 2009 tidak merekut. Kemudian, bertujuan bukan untuk menimbulkan masalah atau menyakiti siapapun tapi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar terutama Tenaga Guru, karena berdasarkan Anjab dan ABK Kabupaten Kuningan masih kekurangan Tenaga Guru sekitar 4.000,” pungkasnya.

Usai diberikan keterangan secara rinci dan juga pemernitah selama ini selalu memberikan ruang bagi honorer, maka puluhan honorer pulang dengan tertib. Rata-rata mereka sudah mengabdi puluhan tahun sehingga kejelasan nasib mereka akan menjadi pembalasan yang setimpal karena K2 ingin punya masa depan pasti. (agus)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement