KUNINGAN (MASS) – Dampak dari kebijakan baru penyelenggaraan ibadah haji khususnya di Kabupaten Kuningan, terdapat beberapa calon jemaah haji yang gagal berangkat di tahun 2026, karena kuota haji Kuningan yang sebelumnya 940 jemaah turun menjadi 344 jemaah.
Hal itu menjadi perhatian serius, pasalnya calon haji (calhaj) yang seharusnya berangkat di tahun 2026, beberapa diantaranya harus menunggu lagi untuk gilirannya kembali.
Lalu bagimana nasib calhaj yang sudah terlanjur mengurus Visa dan Kesehatan, apakah ada refund dari pihak penyelenggara atau menjadi beban jemaah?
Kasi PLHUT Kemenag Kuningan H Ahmad Fauzi SAg MSi menjelaskan pemeriksaan kesehatan tahap awal bagi calon jemaah tahun 2026 sebelumnya dilakukan berdasarkan data jamaah sekitar 80 persen dari kuota yang sudah ada.
Namun, adanya perubahan kuota haji akibat penyesuaian dengan UU No. 14 Tahun 2025 membuat sebagian jemaah yang telah menjalani MCU kemungkinan tertunda keberangkatannya.
Ia menyampaikan mengenai calhaj yang telah terlanjur mengurus kesehatan hal tersebut menjadi ranah Dinas Kesehatan (Dinkes) dan agar mengonfirmasikannya langsung.
“Itu ranah Dinkes, coba konfirmasi ke Dinas Kesehatan Kabid P2P dr Deny,” tuturnya.
Sementara mengenai visa, Fauzi menyebutkan visa masih dapat berlaku, kecuali terdapat permintaan rekam ulang dari kedutaan Arab Saudi. “Kalau paspor berlaku 5 tahun,” tutupnya. (didin)






















