KUNINGAN (MASS)- Geng motor di Kabupaten Kuningan terus berulah. Yang terbaru adalah ditangkap satu pelaku penganiyaian terhadap Dicki Resnaldi Bin Sanuri.
Satu orang berhasil diringkus oleh polisi. Sedangkan satu orang masih DPO. Namun, identitas pelaku sudah dikantongi oleh aparat.
Kapolres AKBP Doffie Fahlefi Sanjaya yang didampingi Wakapolres Jaka Mulyana dan Kasat Reskrim Danu Raditia Atmaja menerangkan, kejadian terjadi Minggu tanggal 17 Januari 2021 sekitar pukul 00.30 WIB.
Adapun TKP di depan tangga Stadion Mashud Wisnusaputra Kecamatan Kuningan. Kala itu REP dan IR (DPO) telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Serta tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.
āAwalnya ketika kedua pelaku sedang berboncengan mengendarai motor Yamaha MIO M3 warna hitam tahun 2016 nopol : E-4638-YAG mengahampiri Dicki. Saat itu korban tengah nongkrong bersama kedua orang rekannya yakni Fajri Nuryadi dan Mohamad Dian,ā sebut kapolres kepada wartawan, Selasa (9/2/2020).
Kemudian kedua orang pelaku tersebut meminta uang terhadap korban, karena takut korban memberikan uang sebesar Rp15 ribu, namun pelaku meminta uang kembali terhadap korban.
Namun karena tidak diberi oleh korban, lanjut kapolres, kedua orang pelaku tersebut langsung memukuli korban menggunakan kepalan tangan kanan.
Pukulan itu mengenai bibir kiri atas sebanyak 3 kali, dan kepala belakang korban sebanyak 3 kali.
āPada saat itu pelaku menendang pipi kiri korban menggunakan kaki kanan sebanyak 2 kali,setelah itu pelaku mengambil paksa 1 HP milik korban yang disimpan disaku kanan celana korban,ā tandasnya.
Akibat pristiwa tersebut korban mengalami luka memar pada bibir kiri atas, luka lebam pada pipi kiri, dan luka memar pada kepala belakang serta kerugian materil sebesar Rp1,6 juta.
Setelah ada laporan, pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekitar pukul 01.00 WIB, Anggota Unit Pidum dan Subnit Resmob Sat Reskrim Polres Kuningan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yaitu REP.
Kemudian anggota Unit Pidum dan Subnit Resmob Sat. Reskrim Polres Kuningan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka tindak pidana tersebut.
Pihaknya lanjut kapolres mengamankan BB berupa 1 buah dushbook, 1 baju warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio bserta STNKNya.
āKami jerat pelaku dengan pasal 365 ayat ke (1) KUHP dan Pasal 170 ayat ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara,ā pungkansya. (agus)