KUNINGAN (MASS) – Mendengar isu geothermal (energy panas bumi) mencuat kembali ke permukaan rupanya membangunkan GEMPUR (Gerakan Massa Pejuang Untuk Rakyat). Organisasi yang dulu menolak keras rencana tersebut kini mulai ikut muncul ke permukaan.
Tokoh GEMPUR, Okky Satrio, tidak habis pikir dengan pernyataan Ketua KADIN Kuningan, H Uba Subari, yang menyebut ingin meningkatkan PAD dari geothermal. Dirinya menduga, UU Panas Bumi yang telah direvisi, belum dibaca oleh Uba.
“Mereka bilang peningkatan PAD, dari sector mana peningkatan PADnya? Kayaknya mereka belum baca UU tentang Panas Bumi yang sudah direvisi,” ketus Okky, Jumat (13/9/2019).
Dia menegaskan, UU Panas Bumi telah direvisi 3 minggu sebelum pelantikan Presiden Jokowi ditahun 2014. Disitu dijelaskan tidak ada bagi hasil untuk daerah penghasil dan provinsi. Yang ada hanyalah bonus, bukan bagi hasil seperti UU Panas Bumi sebelumnya.
“Di UU Panas Bumi sebelumnya ada bagi hasil yang mana 30% itu untuk PAD Kabupaten Penghasil dan Propinsi. Sementara UU Panas Bumi yang baru tidak ada Bagi Hasil. Yang ada hanyalah Bonus,” tandasnya.
Sementara untuk Bonus, imbuh Okky, konotasinya sangat subyektif, tidak disebutkan berapa besar bagian untuk Kabupaten Penghasil.
“Bonus itu konotasinya sangat subyektif karena seberapa besar Bagian untuk Kabupaten Penghasil? tidak disebutkan. Hal ini cenderung berkonotasi negatif dan tidak transparan,” tukas Okky. (deden)