KUNINGAN (MASS) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kuningan menggelar diskusi mengenai Kebebasan Berekspresi dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Korupsi di Sekretariat HMI Cabang Kuningan pada Rabu (26/2/2025).
Menurut Alghifari, perwakilan HMI Cabang Kuningan, diskusi tersebut diadakan sebagai respons terhadap fenomena intimidasi dalam kebebasan berekspresi di Indonesia, terutama saat menyampaikan kritik terhadap pemerintah maupun instansi terkait melalui seni, media sosial, atau aksi demonstrasi.
“Situasi ini menunjukkan bahwa hak asasi manusia dalam berekspresi masih terganggu,” ujarnya.
HMI Cabang Kuningan juga mengutuk tindakan yang membungkam kebebasan berekspresi, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Selain itu, HMI Cabang Kuningan juga mengkaji RUU Perampasan Aset yang hingga saat ini belum disahkan oleh DPR RI.
“Melihat maraknya praktik korupsi, HMI Cabang Kuningan menuntut DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset bagi koruptor,” tegasnya.
Dalam kajian tersebut, HMI Cabang Kuningan menyoroti tiga pasal krusial dalam RUU Perampasan Aset, yaitu:
1. Pasal 5 Ayat (2) poin a, yang menjelaskan perampasan aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah oleh tersangka.
2. Pasal 6 Ayat (1), yang menyatakan bahwa aset yang dirampas harus bernilai paling sedikit Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) atau terkait dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 4 tahun atau lebih.
3. Pasal 7 Ayat (1), yang menyatakan bahwa perampasan aset tetap dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, mengalami sakit permanen, atau diputus bebas dari tuntutan hukum.
HMI Cabang Kuningan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan menyuarakan hak masyarakat, serta mendesak agar RUU Perampasan Aset segera disahkan demi memberantas praktik korupsi di Indonesia. (ddn/mgg)