KUNINGAN (MASS) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan kembali mengamankan 17 tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat keras di wilayah hukumnya. 16 tersangka diantaranya laki-laki dan satu perempuan.
Diketahui sepanjang September hingga Oktober 2025, Satresnarkoba berhasil mengungkap 13 kasus terdiri dari, satu penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, tiga penyalahgunaan sabu, satu ganja, satu tembakau sintetis/gorila dan tujuh penyalahgunaan obat keras.
“4 kasus terjadi di wilayah Kecamatan Kuningan, 3 di Kecamatan Cigugur, 2 di Kecamatan Cilimus, 2 di Kecamatan Jalaksana, 1 di Kecamatan Ciawigebang dan 1 di Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan,” ujar Kasat Narkoba, AKP Jojo Sutarjo kepada awak media, Kamis (30/10/2025).
17 tersangka diantaranya, CL (26) asal Cakung Jakarta Timur, AP (30) Ciawigebang, AR (54) Cilimus, EK (31) Cigugur, SM (42) Kuningan, MD (19) Kuningan, NG (30) Cigugur, MU (26) Cigugur, DE (27) Cigugur, AR (30) Cigugur, AR (31) Kadugede, FO (27) Kuningan, ER (20) Cilimus, RP (22) Cipayung Kota Depok, BA (27) Luragung, AH (21) Kuningan dan DS (36) Kuningan.
Dalam pengungkapan tersebut Satresnarkoba membeberkan barang bukti yang telah disita, diantaranya 31 paket sabu seberat 18,85 gram, 4 paket ganja seberat 31,57 gram, 2 paket tembakau sintetis/gorila seberat 7,26 gram serta 2.656 butir obat keras terlarang, terdiri dari 2.576 butur tramadol dan 77 butir trihexyphenidyl.
Selain itu disita juga sejumlah elektronik seperti, handphone, timbangan digital, plastik klip bening dan uang hasil penjualan.
Menurut Kasat Narkoba, modus yang digunakan para pelaku bervariasi, seperti dengan cara sistem tempel di lokasi yang telah di tentukan dan dengan cara cash on delivery (COD) atau bertemu langsung.
Ia menyebutkan, saat ini para pelaku telah di tahan dan sedang menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Untuk tindak pidana narkotika para tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 122 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 5 tahun penjara. Sementara itu, untuk pelaku penyalahgunaan obat keras terbatas dijerat pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tuturnya.
Kasat Narkoba berpesan agar proses tetap tegak lurus dalam melaksanakan penegakan hukum terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuningan. (didin)
 
						
									
 
								
				
				
			








 
				 
				 
				 
				 
				 
				 
				 
				 
				 
				 
				 
				 
				 
				