KUNINGAN (MASS) – Sekda Kabupaten Kuningan U Kusmana S Sos M Si, angkat bicara perihal narasi yang berkembang di media sosial, mengenai dugaan ketidakkonsistenan pernyataan Bupati Kuningan.
Narasi tersebut beredar setelah munculnya video pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM, yang membahas tentang Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Dimana kesannnya, Bupati Kuningan penakut karena pernyataan publik dan pribadinya inkonsisten tentang pembukaan lahan.
Sekda Kuningan U Kusmana, mengaku merasa perlu menyampaikan kronologis secara utuh, agar tidak terjadi kesalahpahaman dan penafsiran yang keliru.
“Pada Rapat Forum Evaluasi APBD , Kepala Daerah se-Jawa Barat bersama Gubernur Jawa Barat, Bupati Kuningan mendapat pertanyaan terkait banjir yang terjadi di wilayah Kabupaten/Kota Cirebon, apakah disebabkan oleh kondisi wilayah hulu di Kabupaten Kuningan atau tidak,” ujarnya mengawali paparan, Senin (12/1/2026)
Dalam forum resmi tersebut, lanjut Sekda, Bupati Kuningan menjawab secara tegas berbasis data dan hal lapran dari kajian tim di lapangam, bahwa:
1. Tidak terdapat aktivitas pembukaan lahan di wilayah hulu sungai (Kuningan utara ) yang kebetulan kawasan tersebut ada di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) yang berstatus kawasan konservasi.
2. Tidak ditemukan kejadian longsor tanah di wilayah hulu sungai yang berpotensi menyebabkan limpasan sedimen ke wilayah hilir.
3. Kondisi aliran sungai utama dan anak sungai di wilayah hulu relatif normal dan terkendali.
“Banjir yang terjadi lebih dipengaruhi oleh curah hujan yang tinggi, serta permasalahan teknis di wilayah hilir, seperti sedimentasi sungai, penyempitan alur, kapasitas drainase perkotaan yang terbatas, serta penumpukan sampah,” kata Sekda.
Adapun pembicaraan setelah forum resmi, Sekda yang saat itu mendampingi dan mndengar lngsung, tengah membicarakan tpengelolaan air dan kewenangan Balai TNGC.
“Ini dalam konteks yang berbeda. Pembicaraan dimaksud adalah catatan kebijakan terkait tata kelola sumber daya air di kawasan TNGC,” jelas U Kusmana.
Dalam penyampaian tersebut, Bupati Kuningan menyoroti bahwa kawasan TNGC secara administratif berada di wilayah Kabupaten Kuningan, namun seluruh kewenangan pengelolaan berada pada pemerintah pusat (Balai TNGC), termasuk dalam aspek perizinan dan pengelolaan sumber daya air.
Kondisi tersebut kerap dirasakan tidak adanya koordinasi. Hal ini disampaikan, ujar Sekda, karena pemerintah daerah memiliki tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat, namun ruang kewenangannya sangat terbatas di wilayahnya sendiri.
Pernyataan tersebut, tegas Sekda, merupakan catatan kebijakan yang disampaikan secara terbuka dan konstruktif, dengan tujuan mendorong sinergi, koordinasi, dan kejelasan peran antara pemerintah pusat dan daerah, bukan sebagai bentuk saling menyalahkan.
“Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa tidak terdapat kontradiksi ataupun ketidakkonsistenan pernyataan. Yang terjadi adalah perbedaan konteks waktu dan substansi pembahasan antara forum rapat resmi dan diskusi lanjutan setelah rapat,” kata U Kusmana.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Kuningan tetap berkomitmen menjaga kelestarian wilayah hulu, memperkuat kolaborasi lintas daerah dan lintas kewenangan, serta mendukung solusi komprehensif dan berkeadilan dalam penanganan banjir di wilayah Jawa Barat secara menyeluruh. (eki)







