KUNINGAN (MASS) – Selain akan mempansuskan masalah bangunan SD relokasi Waduk Cileuweung, DPRD Kuningan pun kini tengah ramai membicarakan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Mereka meminta agar status Taman Nasional (TN) diganti menjadi Taman Hutan Raya (Tahura).
“Statusnya diturunkan dari TN menjadi Tahura. Kan konsep konservasi itu tidak harus TN saja. UU 5/1990 membolehkan, karena daerah diberi tiga pilihan yaitu TN, Tahura dan Taman wisata alam,” jelas Dede Sembada, anggota Komisi 1 DPRD Kuningan, Senin (20/1/2020).
Kaitan dengan perubahan status tersebut, Dede yang kebetulan ketua fraksi PDIP menyebut telah jadi bahasan lintas fraksi. Hampir semua fraksi sepakat agar status TN diturunkan menjadi Tahura.
“Dulu memang pernah mencuat wacana ini. Kendalanya persepsi antar fraksi belum terbangun. Nah sekarang kita telah jalin dengan fraksi-fraksi lainnya, seperti PKS, Demokrat, Golkar, PKB, PAN,” sebut mantan plt bupati itu.
Apa yang hendak diperjuangkan ini, ungkap Dede, merespon aspirasi masyarakat sekitar TNGC. Kendati demikian, bukan berarti menghapus perlindungan hutan lindung. “Tetap kawasan konservasi, hutan lindung dan lain sebagainya. Cuma statusnya saja bukan TN melainkan Tahura,” tandasnya.
Ia mencontohkan seperti Kebun Raya Kuningan di Padabeunghar. Statusnya tahura, bukan taman nasional. Di situ kabupaten memiliki kewenangan penuh. Berbeda dengan TN, semuanya ditentukan pusat.
“Selain UU 5/1990, di PP 104/2015 juga memungkinkan untuk merubah status TN. Buktinya Sleman pun kini jadi Tahura, bukan TN lagi,” ungkapnya.
Dengan status Tahura, menurut Desem, daerah memiliki kewenangan penuh. Ini kaitan pula dengan upaya menggali potensi PAD kedepannya. Oleh karena itu dewan meminta eksekutif untuk mengkaji kembali agar dilakukan peninjauan ulang. (deden)