KUNINGAN (MASS) – Isu gaji anggota legislatif kembali menjadi sorotan setelah unggahan di media sosial yang menyebut “gaji DPR Rp3 juta per hari” ramai diperbincangkan publik. Klaim tersebut memicu reaksi warganet yang mempertanyakan kewajaran penghasilan wakil rakyat di tengah kondisi ekonomi masyarakat.
Dilansir dari Tirto, gaji pokok anggota DPR RI non-pimpinan sebesar Rp4,2 juta per bulan. Sementara itu, Wakil Ketua DPR menerima Rp4,62 juta, dan Ketua DPR mendapat Rp5,04 juta per bulan. Angka tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
Namun gaji pokok hanyalah sebagian kecil dari penghasilan. Anggota DPR juga menerima beragam tunjangan, antara lain tunjangan istri/suami sebesar 10 persen dari gaji pokok, tunjangan anak, uang paket sidang sebesar Rp2 juta, hingga tunjangan jabatan, kehormatan, komunikasi, pengawasan, listrik/telepon, dan asisten. Selain itu, tersedia pula fasilitas kredit mobil sebesar Rp70 juta per periode.
Jika seluruh komponen tersebut digabungkan, total penghasilan anggota DPR non-pimpinan bisa menembus lebih dari Rp80 juta per bulan. Dengan adanya tambahan tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan, jumlah tersebut bahkan bisa mendekati Rp100 juta.
Isu gaji Rp3 juta per hari yang viral di media sosial, sebagaimana ditemukan di Instagram, Facebook, dan Tiktok, sejatinya mengacu pada rata-rata total penerimaan anggota DPR yang mencapai Rp90 juta per bulan. Meski demikian, klaim tersebut kerap muncul tanpa penjelasan detail mengenai komponen gaji dan tunjangan yang berlaku.
Kontroversi semakin ramai setelah pernyataan anggota DPR dari Komisi IX, Nafa Urbach, yang menilai tunjangan rumah dinas diperlukan lantaran banyak anggota harus menyewa hunian di Jakarta karena macet. Pernyataan itu justru menuai kritik keras dari publik yang menilai beban ekonomi rakyat lebih berat dibanding fasilitas mewah legislatif.
Tidak hanya di tingkat pusat, penghasilan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota juga menjadi sorotan. Berdasarkan data yang dilansir dari Antara, penghasilan mereka tidak berupa gaji pokok, melainkan uang representasi ditambah sejumlah tunjangan. Komponen tersebut antara lain tunjangan keluarga, beras, uang paket, jabatan, alat kelengkapan, reses, perumahan, komunikasi, hingga transportasi.
Rata-rata total penghasilan anggota DPRD kabupaten/kota berada di kisaran Rp36 juta hingga Rp45 juta per bulan, tergantung daerah dan jabatan. Aturan mengenai besaran penghasilan ini diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 serta Permendagri Nomor 62 Tahun 2017.
Berdasarkan rincian tersebut, publik kini memiliki gambaran lebih jelas mengenai total penghasilan anggota DPR dan DPRD. Namun, perdebatan soal kewajaran jumlah gaji dan tunjangan wakil rakyat tampaknya masih akan terus bergulir, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi dan efisiensi anggaran negara. (argi)
