KUNINGAN (MASS) – Jika sebelumnya profesi petani tak dijamin asuransi secara khusus, kini sebanyak 40.000 petani di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat ditargetkan memperoleh perlindungan asuransi dengan subsidi premi 100 persen pada 2025 melalui program Asuransi Mikro Kecelakaan, Kesehatan, dan Meninggal Dunia (ASMIK).
Program yang didukung Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut disosialisasikan di Aula Diskatan Kabupaten Kuningan, Rabu (25/2/2026), melalui kolaborasi Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan, bersama BRI Life serta didukung Otoritas Jasa Keuangan.
Kegiatan ini diikuti petani, penyuluh pertanian, serta UPTD KPP se-Kabupaten Kuningan sebagai bagian dari penguatan literasi dan inklusi keuangan sektor pertanian. Skema ini menjadi salah satu model perlindungan sosial petani terbesar di tingkat provinsi yang berpotensi direplikasi secara nasional untuk memperkuat fondasi ketahanan pangan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si., menegaskan bahwa perlindungan petani merupakan elemen strategis dalam menjaga stabilitas produksi pangan nasional.
“Ketahanan pangan tidak hanya soal meningkatkan produksi, tetapi memastikan petani sebagai pelaku utama memiliki jaring pengaman. Jika petani terlindungi, maka keberlanjutan produksi dan stabilitas pasokan pangan akan lebih terjaga,” ujarnya.
Menurutnya, risiko pertanian tidak hanya berasal dari perubahan iklim, banjir, kekeringan, dan serangan organisme pengganggu tanaman, tetapi juga risiko kesehatan dan kecelakaan kerja. Tanpa perlindungan finansial, satu musibah dapat berdampak panjang terhadap ekonomi keluarga dan kesinambungan usaha tani.
Di Kabupaten Kuningan, implementasi ASMIK menunjukkan tren peningkatan. Pada 2024 tercatat 941 peserta terdaftar dengan 78 persen telah memiliki nomor polis aktif. Tahun Anggaran 2025 meningkat menjadi 1.948 polis yang tersebar di 32 kecamatan.
Secara regional, realisasi ASMIK Tahun 2024 mencapai 34.209 polis dari target 37.800 peserta di 24 kabupaten/kota, dengan total premi Rp1,71 miliar dan 20 klaim senilai Rp74,1 juta. Data ini menunjukkan bahwa skema perlindungan benar-benar berjalan dan siap memberikan manfaat saat risiko terjadi.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat, Ujang Suhadi, S.T.P., M.Si., menjelaskan bahwa premi sebesar Rp50.000 per orang per tahun sepenuhnya disubsidi pemerintah provinsi.
“Dengan subsidi penuh, tidak ada hambatan biaya bagi petani. Manfaat perlindungan meliputi santunan rawat inap Rp100.000 per hari maksimal 90 hari per tahun, santunan pembedahan hingga Rp2.500.000, santunan meninggal dunia Rp10.500.000, santunan meninggal karena sakit Rp2.500.000, serta santunan cacat tetap akibat kecelakaan hingga Rp5.000.000 sesuai ketentuan polis,” jelasnya.
Bagi petani, rasa aman menjadi nilai utama program ini. Suheri, petani asal Desa Cipari, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, mengaku bersyukur telah terdaftar sebagai peserta ASMIK meskipun hingga saat ini dirinya belum pernah mengajukan klaim.
“Alhamdulillah saya belum pernah sakit atau dirawat. Tapi dengan adanya ASMIK, saya merasa lebih tenang. Kalau suatu saat sakit dan harus dirawat, sudah ada santunan yang bisa membantu. Jadi bekerja di sawah lebih fokus dan tidak terlalu khawatir,” ujar Suheri.
Program ASMIK juga terintegrasi dengan akses pembiayaan produktif seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), pembiayaan alat dan mesin pertanian, serta skema Ultra Mikro (UMi), termasuk penguatan kelembagaan melalui Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A) dan koperasi pertanian. Integrasi ini memperkuat ekosistem inklusi keuangan sekaligus menjaga keberlanjutan usaha tani.
Dengan skema subsidi 100 persen dan cakupan luas, ASMIK di Jawa Barat menunjukkan bahwa pembangunan pertanian modern harus berdiri di atas dua pilar utama: produktivitas dan proteksi. Ketika petani terlindungi, produksi terjaga, dan ketahanan pangan nasional pun semakin kokoh dan berkelanjutan. (eki)
















