Connect with us

Hi, what are you looking for?

Government

Fraksi Sampaikan PU Raperda Soal Desa

KUNINGAN (Mass) – Sebanyak tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Kuningan menyampaikan pandangan umum (PU) terhadap lima buah Raperda yang diusulkan pihak eksekutif pada rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (31/10). Termasuk 4 buah Raperda soal Desa, masing-masing juru bicara fraksi memberikan masukannya agar bisa dikaji lebih mendalam oleh pemerintah daerah.

Fraksi PAN Persatuan misalnya, melalui jubirnya H Iis Istohari SE mengatakan, pihaknya menyambut baik mengenai lahirnya Raperda tentang Penggabungan Penghapusan dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan, dalam rangka memberikan ruang bagi pembentukan desa baru yang ingin memekarkan diri dari desa induknya, sebagai upaya mendekatkan pelayanan dan pembangunan ke masyarakat.

“Namun, berkenaan dengan penyusunan Perda tentang pembentukan desa persiapan menjadi desa apakah dimungkinkan DPRD melakukan usulan draft Raperda melalui inisiatif DPRD?. Jika kita mencermati dalam draft Raperda pasal 9 ayat 5 kewenangan sepenuhnya ada di Bupati, mohon penjelasannya,” pintanya.

Pihaknya juga meminta penjelasan mengenai draft Raperda pasal 14 ayat 2, berasal darimana ketentuan tersebut. Dikarenakan, dalam UU Desa nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun dalam PP nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan tersebut tidak ada.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tak jauh berbeda disampaikan Fraksi Golkar yang diketuai Saw Tresna Septiani SH. Bahkan, Fraksi Golkar menyebutkan, salah satu syarat dalam pembentukan desa sesuai UU nomor 6 Tahun 2014 bahwa jumlah penduduk minimal harus berjumlah 6.000 jiwa atau 1.200 KK.

“Dalam Raperda inipun ditentukan jumlah penduduk yang sama, kami mohon penjelasan apakah penentuan syarat jumlah penduduk pada Raperda ini berdasarkan pada pasal 4 ayat 2 sudah melalui kajian atau hanya mengikuti apa yang tertuang dalam UU diatas. Kami juga mohon penjelasan terkait batas-batas wilayah akan seperti apa,” jelasnya.

Lain halnya dengan pembahasan Fraksi PKS yang diketuai Dede Sudrajat. Fraksinya menyarankan, agar draft dalam Raperda mengenai Penggabungan Penghapusan dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan mencantumkan tata cara, persyaratan dan mekanisme untuk penghapusan serta pengaturan sarana dan prasarana, setelah desa tersebut dihapus sesuai yang tercantum pada pasal 14.

“Hendaknya pula tertuang secara definitive dalam draft Raperda bats desa secara spesifik, dan penetapan batas desa tersebut didelegasikan kepada Perbup. Mohon dibahas terkait kekayaan soal sumber-sumber pendapatan daerah setelah perubahan status desa menjadi kelurahan,” ungkapnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta agar dibahas tentang pembiayaan, pembentukan, penggabungan, dan penghapusan desa serta perubahan status desa menjadi kelurahan. (andri)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version