KUNINGAN (MASS) – Dari beberapa perusahaan daerah milik Pemkab Kuningan, ada dua diantaranya yang dianggap “buruk”. Hal itu diungkapkan Fraksi Partai Golkar DPRD Kuningan saat menyampaikan Pandangan Umum (PU) terhadap LPj APBD 2021 dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (27/6/2022).
Kedua perusahaan daerah tersebut yaitu PDAU dan PT LKM. “Keburukan” dimaksud lantaran tidak mampu berkontribusi pada penerimaan pendapatan daerah. Lain halnya dengan beberapa perusahaan daerah lain, dari target yang ditetapkan berhasil mencapainya 100%.
“Kami memberikan apresiasi atas realisasi dari pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang bisa mencapai target 100% yaitu dari PAM, Bank Kuningan, Bank BJB. Alhamdulillah semuanya mencapai target kecuali dari PDAU dan PT LKM,” ujar Ketua Fraksi Golkar, H Yudi Budiana SH yang disampaikan Sekretarisnya, H Didit Pamungkas SE MM kepada kuninganmass.com pasca paripurna.
Untuk itu, fraksi ini meminta bupati untuk berkonsentrasi pada kemajuan PT LKM dan PDAU yang semenjak keberadaannya minim kontribusi. Bahkan ada yang belum pernah memberikan kontribusi sama sekali.
Genjot Bank Kuningan dan PAM
Didit melanjutkan, agar lebih memberdayakan keberadaan Bank Kuningan, diminta agar bupati memberikan kesempatan untuk mengelola pembayaran keuangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) dan pembayaran tambahan perbaikan penghasilan (TPP).
“Dengan begitu keberadaan Bank Kuningan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, terutama dari Bank Kuningan,” sarannya.
Secara khusus, Fraksi Golkar pun mengapresiasi PAM Tirta Kamuning atas kinerjanya selama ini, termasuk dalam memperjuangkan izin usaha pemanfaatan air (IUPA) 11 titik mata air.
“Kami berharap 11 titik mata air tersebut harus segera termanfaatkan karena IUPA tersebut ada batasan waktunya (kadaluarsa). Apalagi dengan keluarnya UU 17/2019 tentang SDA dikhawatirkan izin tersebut tidak bisa diperpanjang lagi,” ungkap Didit.
Untuk itu, bupati dan jajarannya diminta bisa membantu menyosialisasikan kepada masyarakat agar misskomunikasi yang selama ini terjadi bisa terselesaikan. Masyarakat harus memahami bahwa keberadaan PAM dalam mengelola sumber mata air tidak akan merugikan masyarakat.
Justru PAM punya niat baik dengan cara akan memberikan kontribusi kepada siapapun yang mempunya sumber mata air tanpa mengganggu apa yang menjadi hak masyarakat. Bahkan PAM telah dan akan melakukan penanaman pohon sebagai bentuk pemeliharaan dalam menjaga sumber mata air.
Bendungan Kuningan Didominasi Brebes
Disamping itu, Fraksi Golkar meminta bupati untuk bisa memperjuangkan pengelolaan air yang bersumber dari Bendungan Kuningan. Sebab pada awalnya Kabupaten Kuningan dijanjikan mengelola 300 liter/detik. Namun informasi terakhir justru hanya diberikan kewenangan 100 liter/detik saja. Sedangkan Kabupaten Brebes diberikan kewenangan mengelola 200 liter/detik.
“Hal tersebut sangat memprihatinkan mengingat Kuningan adalah kabupaten yang memiliki sumber mata airnya dan tentu juga akan beririsan dengan pemasukan kontribusi kepada PAD yang akan diterima. Mohon tanggapan sodara bupati!,” tegas Didit, adik kandung H Dudi Pamuji itu.
Berdasarkan pantauan Fraksi Golkar di lapangan, PAM Tirta Kamuning sejak sekitar Juli 2021 sampai sekarang selalu mengirimkan bantuan air bersih secara gratis ke desa terdampak pembangunan Bendungan Kuningan seperti Desa Kawungsari.
Diyakini oleh fraksi tersebut, apa yang dilakukan PAM atas dasar kemanusiaan mengingat penyediaan air bersih di Desa Kawungsari bukan tanggungjawabnya, melainkan tugas Dinas PUTR.
“Sehubungan dengan hal itu kami meminta sodara bupati untuk bisa menertibkan keadaaan tersebut sehingga masing-masing bisa menjalankan tupoksinya dengan baik,” ucapnya. (deden)