Connect with us

Hi, what are you looking for?

https://www.google.com/adsense/new/u/0/pub-3893640268476778/main/editContentAds?webPropertyCode=ca-pub-3893640268476778&adUnitCode=1128420475

Netizen Mass

Fenomena Gagal Bayar Kuningan Sejak 2022, Paguyuban Penyedia Angkat Bicara, Singgung Soal Kompensasi

KUNINGAN (MASS) – Fenomena “Gagal Bayar” mulai mencuat di Kabupaten Kuningan sejak tahun 2022 dan masih berlangsung sampai dengan tahun 2024 saat ini. Secara umum Gagal Bayar di Kab Kuningan dapat disebabkan oleh beberapa hal :

  • Tidak melibatkan legislative dalam membahas hasil evaluasi gubernur terhadap APBD perubahan 2022
  • Proyek yang tidak didasari perencanaan matang
  • Pengurasan kas daerah secara signifikan

Dari kacamata penyedia sebenarnya bila suatu paket pekerjaan dilelangkan maka pemerintah sudah bersiap dengan konsekuensinya yaitu melakukan pembayaran ketika projek tersebut selesai dilaksanakan. Apabila tidak terealisasi maka akan terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pemerintah.

Merujuk pada setiap lelang pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah minimal berisi tentang :

  • Standar Dokumen Pengadaan (SDP) berisi tentang persyaratan kualifikasi, administrasi dan teknis, merupakan penerapan dari Perpres No. 12 Tahun 2021
  • Gambar Teknis
  • Spesifikasi Teknis
  • Syarat-syarat umum kontrak (SSUK) dan Syarat-syarat Khusu Kontrak (SSKK) yang berisi utamanya tentang kontrak, pengertian dan istilah yang dipakai,  hak dan kewajiban serta sangsi/denda maupun kompensasi ketika terjadi ketidaksesuaian kontrak atau wanprestasi..

Menitik beratkan pada SSUK dan SSKK yang berisi tentang hak dan kewajiban masing – masing bahwa pada :

SSUK point 62. Pembayaran Denda ; “Penyedia  berkewajiban  untuk  membayar sanksi finansial  berupa  denda  sebagai  akibat  wanprestasi atau  cidera  janji  terhadap  kewajiban-kewajiban Penyedia dalam Kontrak ini. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan  denda  dengan  memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran  denda  tidak  mengurangi  tanggung jawab kontraktual Penyedia.

Ada 2 mekanisme pengenaan denda yaitu :

  • 1/mil per hari dari Nilai Kontrak sebelum PPN, maksimal 5%  ataupun
  • 1/mil per hari dari nilai sisa pekerjaan sebelum PPN yang belum terselesaikan, maksimal 5%

Pemberlakuan 1/mil per hari dari nilai kontrak lebih kepada Pengadaan Barang dimana barang tersebut tidak dapat dinilai secara parsial ataupun tidak mempunyai nilai guna ketika belum terpenuhi secara kesatuan unit. Contohnya pengadaan kendaraan berupa mobil, satuannya unit dan tidak mungkin dicicil dan terpisah misalnya rodanya dulu atau pun mesinnya terlebih dahulu.

Pemberlakuan 1/mil per hari dari sisa pekerjaan yang belum terlaksana, diperlakukan untuk kontrak jasa konstruksi dimana bisa dinilai secara parsial. Bukti nyata adalah dengan adanya termin, dimana progress yang terlaksana bisa dikonversikan terhadap nilai pekerjaan yang sudah terealisasi. Akan tetapi acap kali kita penyedia tidak jeli terhadap klausal ini dan cenderung mengabaikan. Efeknya ketika hal tersebut terjadi penyedia yang akan dirugikan. Dari sisi pemerintah pun seharusnya lebih mengedepankan unsur keadilan dan tidak mencari pembenaran sendiri dengan menerapkan klausal pengenaan denda 1/mil per hari dari nilai kontrak tersebut.

Sebagai penyeimbang bagi pihak Pejabat Penandatanagn Kontrak terdapat pada :

SSUK point 66. Peristiwa Kompensasi, 66.1 “Peristiwa  Kompensasi  dapat  diberikan kepada Penyedia yaitu: b. keterlambatan  pembayaran  kepada Penyedia;”. 66.3 “Ganti  rugi  akibat  Peristiwa  Kompensasi hanya  dapat  dibayarkan  jika  berdasarkan data  penunjang  dan  perhitungan kompensasi  yang  diajukan  oleh  Penyedia kepada Pejabat  Penandatangan  Kontrak, dapat dibuktikan kerugian nyata.”

Point 66 tersebut secara terang benerang atau dalam istilah yang sedang trend sekarang “ceto welo-welo” bahwa bila terjadi keterlambatan pembayaran pun yang disebabkan oleh ketidakmampuan pemerintah dalam melaksanakan kewajibannya maka penyedia berhak mengajukan kompensasi tersebut.

Kami yakin banyak kawan-kawan pengusaha kecil untuk mendapatkan project tersebut mungkin harus ada “mahar” yang harus disetorkan pada pihak terkait, ditambah lagi secara permodalan dibantu dengan pihak Bank. Sedangkan antara penyedia dan pihak Bank sudah terikat dalam akad kredit, makin lama pembayaran dilakukan oleh pemerintah maka makin besar “argo” yang harus dipenuhi pada pihak Bank.

Menyikapi hal tersebut adalah Hak Penyedia untuk mengajukan klaim kompensasi tentunya didukung dengan data dukung yang akurat. Secara administrasi peristiwa gagal bayar ataupun tunda bayar merupakan peristiwa Maladministrasi, yaitu  perbuatan atau perilaku yang melanggar hukum, melampaui wewenang atau mengabaikan kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan public yang dapat menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan individu (Pasal 1 angka 3 UU Ombudsman).

Pengaduan Maladministrasi dapat diadukan pada Ombudsman RI (untuk sumber dana APBN) atau pun Ombudsman Perwakilan Jawa Barat (untuk sumber dana APBD), sedangkan kompensasi secara materi dapat diajukan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK), atau bila tidak ada titik temu bisa diadukan melalui Pengadilan Umum Tata Negara (PTUN). Jadi bagi penyedia jasa jangan berdiam diri, pasrah dengan keadaan, saatnya memperjuangkan hak-hak kita.

Dari uraian diatas kami berkesimpulan :

  1. Cermati klausal tentang hak dan kewajiban bagi penyedia maupun Pejabat Penandatangan Kontrak, terutama pengenaan Denda Financial (Bagi Penyedia) dan Kompensasi (Bagi PPK)
  2. Bila pekerjaan pengadaan diterapkan denda 1/mil per hari dari nilai kontrak dengan nilai maksimal 5% sebelum PPN, tapi bila pekerjaan konstruksi jangan mau diterapkan denda 1/mil per hari dari Nilai Kontrak karena tidak mengandung azas keadilan dan cenderung menguntungkan sepihak.
  3. Bagi pemerintah, bila anggarannya TIDAK MENCUKUPI jangan memaksakan diri untuk dilelangkan yang efeknya akan mengganggu perekonomian secara keseluruhan.
  4. Bagi penyedia Jasa khususnya Kabupaten Kuningan yang menjadi korban Gagal Bayar jangan berdiam diri, mari bergeliat memperjuangkan untuk diri sendiri khususnya dan untuk Kab Kuningan umumnya agar berbenah kedepannya dengan cara mengklaim peristiw Kompensasi akibat Gagal Bayar melalui mekanisme seperti uraian diatas.

Demikian salam sehat bagi kita semua, tetap semangat.

H Iwan Setiawan/Iba

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Anything

KUNINGAN (MASS) – Jamparing Research, lembaga survey dan penelitian asal Kuningan baru-baru ini menggelar diskusi serius bertajuk “Kuningan dalam Angka“, di Sekertariatnya yang berlokasi...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka memperingati Tahun Bari Islam 1447 Hijriyah, Desa Rajadanu Kecamatan Japara bersiap menggelar berbagai kegiatan. Rencananya, acara yang diinisiasi karang...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Sebuah fenomena menarik tengah ramai diperbincangkan di media sosial, yaitu berkibarnya bendera One Piece di bawah bendera Merah Putih. Kejadian ini...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Kabupaten Kuningan baru saja menjadi tuan rumah konsolidasi kelembagaan NPCI (National Paralympic Committee Indonesia) untuk wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan,...

Law

KUNINGAN (MASS) – Kasus Tom Lembong kembali mengundang perhatian publik setelah Presiden memutuskan untuk memberikan abolisi dan amnesti kepada mantan pejabat tersebut. Menanggapi keputusan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kecelakaan lalu lintas melibatkan sebuah mobil kijang dan sebuah bus terjadi di Dusun Pahing, RT 4/5, Desa Kertawirama, Kecamatan Nusaherang, Kabupaten...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pelaksanaan Job Fair Kabupaten Kuningan kemarin, dianggap menyisakan ironi pahit oleh Sekretaris Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan PC IMM Kabupaten Kuningan Erpan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Hari ini, Jumat (1/8/2025), para pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon 2) se-Kabupaten Kuningan resmi mulai mengikuti gelaran retret yang diselenggarakan Pemerintah...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Dunia sepakbola Kabupaten Kuningan menjadi sorotan dengan absennya tim U-17 Pesik Kuningan dalam ajang bergengsi piala soeratin 2025. Keputusan tersebut menandai...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Aktivis lingkungan sekaligus Sekretaris Gema Jabar Hejo Kuningan, Nanang Subarnas menampakkan was-was pasca Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menetapkan target ambisius untuk...

Mojang

KUNINGAN (MASS) – Rahma Ayu Fauziyah, akrab disapa Rayu, bisa dibilang salah satu gadis inspiratif asal Desa Pajawankidul, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan. Di tengah...

Education

KUNINGAN (MASS) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru-baru ini mengeluarkan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 yang kembali mewajibkan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka di...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan Trisman Supriatma M Pd menyebut ada 260 koperasi di Kuningan yang...

Government

KUNINGAN (MASS) – Akun WhatsApp pribadi Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si sempat dihack bahkan sampai 2 kali dalam waktu berdekatan...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke-52, DPD KNPI Kabupaten Kuningan menggelar kegiatan di Teras Pendopo Kabupaten...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 376 Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih resmi diluncurkan Bupati Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si dalam...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-125 Tahun Anggaran 2025, digelar kegiatan non-fisik berupa penyuluhan pengolahan sampah serta...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Pelanggan di wilayah pelayanan KCP Cilimus dan KCP Japara diimbau untuk mempersiapkan diri menghadapi gangguan sementara dalam distribusi air. Hal ini...

Business

KUNINGAN (MASS) – Kedai makanan dan minuman Selarasa resmi di buka pada hari Minggu, 6 Juli 2025. Grand opening-nya bukan sekadar peresmian biasa, dihadirkan...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Raden Aurel Aditya K, sosok pemuda asal Kuningan yang kini mengemban amanah sebagai Duta Baca Jawa Barat, baru saja tampil bersama...

Headline

KUNINGAN (MASS)- Akhir-akhir ini Satpol PP Kuningan gencar melakukan razia terhadap rumah-rumah kost. Razia tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan ketertiban umum dan mengantisipasi tindakan...

Mojang

KUNINGAN (MASS) – Meski baru menginjak usia 8 tahun, prestasi Fina Aprilicia atau yang akrab disapa Fina dalam dunia modeling tak bisa diragukan lagi....

Education

KUNINGAN (MASS) – Belakangan ini, diskusi di jagat maya terkait Filsafat ramai diperbincangkan, dan acara ngopi santaipun kembali diramaikan dengan topik klasik yang kini...

Education

KUNINGAN (MASS) – Belakangan ini, sedang hangat soal oknum guru yang terlibat dalam hal yang tidak seharusnya. Menjawab fenomena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan...

Health

KUNINGAN (MASS) – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan dr Edi Martono nampak kaget kala diminta tanggapan perihal ramainya grup gay di media sosial, dan...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Pagi hari ini Rabu (30/7/2025) pukul 06.24 WIB, wilayah pesisir Timur Kamchatka Rusia diguncang gempa bumi tektonik yang cukup kuat dengan...

Advertisement mgid.com, 597873, LANGSUNG, d4c29acad76ce94f improvedigital.com, 1944, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161673, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace pubmatic.com, 161674, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 9655, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adyoulike.com, c1cb20fa2bbc39a8f2ec564ac0c157f7, LANGSUNG adyoulike.com, a15d06368952401cd3310203631cb18b, PENJUAL KEMBALI smartadserver.com, 4577, PENJUAL KEMBALI, 060d053dcf45cbf3 e-planning.net, 1c65d16a00e52342, LANGSUNG, c1ba615865ed87b2 adagio.io, 1417, PENJUAL KEMBALI onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, LANGSUNG appnexus.com, 13099, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161593, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 11006, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 Video.unrulymedia.com, 586616193, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 15825, LANGSUNG, f5ab79cb980f11d1 sonobi.com, 4dd284a06a, PENJUAL KEMBALI, d1a215d9eb5aee9e appnexus.com, 15825, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 Media.net, 8CUTQ396X, LANGSUNG videoheroes.tv, 212716, PENJUAL KEMBALI, 064bc410192443d8 sharethrough.com, YYFDsr3Y, PENJUAL KEMBALI, d53b998a7bd4ecd2 appnexus.com, 12976, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 rubiconproject.com, 25060, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 video.unrulymedia.com, 170071695, PENJUAL KEMBALI Contextweb.com, 562794, PENJUAL KEMBALI,89ff185a4c4e857c amxrtb.com, 105199704, LANGSUNG indexexchange.com, 191503, PENJUAL KEMBALI, 50b1c356f2c5c8fc openx.com, 559680764, PENJUAL KEMBALI, 6a698e2ec38604c6 rubiconproject.com, 23844, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adform.com, 2865, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161527, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 12290, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 sharethrough.com, a6a34444, PENJUAL KEMBALI rubiconproject.com, 23844, RESELLER openx.com, 559680764, RESELLER
Exit mobile version