Connect with us

Hi, what are you looking for?

Netizen Mass

Fenomena Gagal Bayar Kuningan Sejak 2022, Paguyuban Penyedia Angkat Bicara, Singgung Soal Kompensasi

KUNINGAN (MASS) – Fenomena “Gagal Bayar” mulai mencuat di Kabupaten Kuningan sejak tahun 2022 dan masih berlangsung sampai dengan tahun 2024 saat ini. Secara umum Gagal Bayar di Kab Kuningan dapat disebabkan oleh beberapa hal :

  • Tidak melibatkan legislative dalam membahas hasil evaluasi gubernur terhadap APBD perubahan 2022
  • Proyek yang tidak didasari perencanaan matang
  • Pengurasan kas daerah secara signifikan

Dari kacamata penyedia sebenarnya bila suatu paket pekerjaan dilelangkan maka pemerintah sudah bersiap dengan konsekuensinya yaitu melakukan pembayaran ketika projek tersebut selesai dilaksanakan. Apabila tidak terealisasi maka akan terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pemerintah.

Merujuk pada setiap lelang pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah minimal berisi tentang :

  • Standar Dokumen Pengadaan (SDP) berisi tentang persyaratan kualifikasi, administrasi dan teknis, merupakan penerapan dari Perpres No. 12 Tahun 2021
  • Gambar Teknis
  • Spesifikasi Teknis
  • Syarat-syarat umum kontrak (SSUK) dan Syarat-syarat Khusu Kontrak (SSKK) yang berisi utamanya tentang kontrak, pengertian dan istilah yang dipakai,  hak dan kewajiban serta sangsi/denda maupun kompensasi ketika terjadi ketidaksesuaian kontrak atau wanprestasi..

Menitik beratkan pada SSUK dan SSKK yang berisi tentang hak dan kewajiban masing – masing bahwa pada :

SSUK point 62. Pembayaran Denda ; “Penyedia  berkewajiban  untuk  membayar sanksi finansial  berupa  denda  sebagai  akibat  wanprestasi atau  cidera  janji  terhadap  kewajiban-kewajiban Penyedia dalam Kontrak ini. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan  denda  dengan  memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran  denda  tidak  mengurangi  tanggung jawab kontraktual Penyedia.

Ada 2 mekanisme pengenaan denda yaitu :

Advertisement. Scroll to continue reading.
  • 1/mil per hari dari Nilai Kontrak sebelum PPN, maksimal 5%  ataupun
  • 1/mil per hari dari nilai sisa pekerjaan sebelum PPN yang belum terselesaikan, maksimal 5%

Pemberlakuan 1/mil per hari dari nilai kontrak lebih kepada Pengadaan Barang dimana barang tersebut tidak dapat dinilai secara parsial ataupun tidak mempunyai nilai guna ketika belum terpenuhi secara kesatuan unit. Contohnya pengadaan kendaraan berupa mobil, satuannya unit dan tidak mungkin dicicil dan terpisah misalnya rodanya dulu atau pun mesinnya terlebih dahulu.

Pemberlakuan 1/mil per hari dari sisa pekerjaan yang belum terlaksana, diperlakukan untuk kontrak jasa konstruksi dimana bisa dinilai secara parsial. Bukti nyata adalah dengan adanya termin, dimana progress yang terlaksana bisa dikonversikan terhadap nilai pekerjaan yang sudah terealisasi. Akan tetapi acap kali kita penyedia tidak jeli terhadap klausal ini dan cenderung mengabaikan. Efeknya ketika hal tersebut terjadi penyedia yang akan dirugikan. Dari sisi pemerintah pun seharusnya lebih mengedepankan unsur keadilan dan tidak mencari pembenaran sendiri dengan menerapkan klausal pengenaan denda 1/mil per hari dari nilai kontrak tersebut.

Sebagai penyeimbang bagi pihak Pejabat Penandatanagn Kontrak terdapat pada :

SSUK point 66. Peristiwa Kompensasi, 66.1 “Peristiwa  Kompensasi  dapat  diberikan kepada Penyedia yaitu: b. keterlambatan  pembayaran  kepada Penyedia;”. 66.3 “Ganti  rugi  akibat  Peristiwa  Kompensasi hanya  dapat  dibayarkan  jika  berdasarkan data  penunjang  dan  perhitungan kompensasi  yang  diajukan  oleh  Penyedia kepada Pejabat  Penandatangan  Kontrak, dapat dibuktikan kerugian nyata.”

Point 66 tersebut secara terang benerang atau dalam istilah yang sedang trend sekarang “ceto welo-welo” bahwa bila terjadi keterlambatan pembayaran pun yang disebabkan oleh ketidakmampuan pemerintah dalam melaksanakan kewajibannya maka penyedia berhak mengajukan kompensasi tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kami yakin banyak kawan-kawan pengusaha kecil untuk mendapatkan project tersebut mungkin harus ada “mahar” yang harus disetorkan pada pihak terkait, ditambah lagi secara permodalan dibantu dengan pihak Bank. Sedangkan antara penyedia dan pihak Bank sudah terikat dalam akad kredit, makin lama pembayaran dilakukan oleh pemerintah maka makin besar “argo” yang harus dipenuhi pada pihak Bank.

Menyikapi hal tersebut adalah Hak Penyedia untuk mengajukan klaim kompensasi tentunya didukung dengan data dukung yang akurat. Secara administrasi peristiwa gagal bayar ataupun tunda bayar merupakan peristiwa Maladministrasi, yaitu  perbuatan atau perilaku yang melanggar hukum, melampaui wewenang atau mengabaikan kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan public yang dapat menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan individu (Pasal 1 angka 3 UU Ombudsman).

Pengaduan Maladministrasi dapat diadukan pada Ombudsman RI (untuk sumber dana APBN) atau pun Ombudsman Perwakilan Jawa Barat (untuk sumber dana APBD), sedangkan kompensasi secara materi dapat diajukan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK), atau bila tidak ada titik temu bisa diadukan melalui Pengadilan Umum Tata Negara (PTUN). Jadi bagi penyedia jasa jangan berdiam diri, pasrah dengan keadaan, saatnya memperjuangkan hak-hak kita.

Dari uraian diatas kami berkesimpulan :

Advertisement. Scroll to continue reading.
  1. Cermati klausal tentang hak dan kewajiban bagi penyedia maupun Pejabat Penandatangan Kontrak, terutama pengenaan Denda Financial (Bagi Penyedia) dan Kompensasi (Bagi PPK)
  2. Bila pekerjaan pengadaan diterapkan denda 1/mil per hari dari nilai kontrak dengan nilai maksimal 5% sebelum PPN, tapi bila pekerjaan konstruksi jangan mau diterapkan denda 1/mil per hari dari Nilai Kontrak karena tidak mengandung azas keadilan dan cenderung menguntungkan sepihak.
  3. Bagi pemerintah, bila anggarannya TIDAK MENCUKUPI jangan memaksakan diri untuk dilelangkan yang efeknya akan mengganggu perekonomian secara keseluruhan.
  4. Bagi penyedia Jasa khususnya Kabupaten Kuningan yang menjadi korban Gagal Bayar jangan berdiam diri, mari bergeliat memperjuangkan untuk diri sendiri khususnya dan untuk Kab Kuningan umumnya agar berbenah kedepannya dengan cara mengklaim peristiw Kompensasi akibat Gagal Bayar melalui mekanisme seperti uraian diatas.

Demikian salam sehat bagi kita semua, tetap semangat.

H Iwan Setiawan/Iba

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Politics

KUNINGAN (MASS) – Istighosah Kubro Hamida (Himpunan Alumni Miftahul Huda) dipadati seribuan jamaah dari berbagai pelosok daerah di Gedung Sanggariang Kuningan, Selasa (12/11). Selain...

Government

KUNINGAN (MASS) – Kabar PJ Bupati Kuningan Iip Hidayat digantikan, sempat menjadi perbincangan hangat, baik di media masa hingga kalangan masyarakat bawah. Berita tersebut...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Salah satu tokoh masyarakat, Ki Anom Al Aziz, yang juga mantan ketua partai, memperingati Bawaslu Kabupaten Kuningan agar tidak membuat blunder....

Politics

KUNINGAN (MASS) – Hal yang mengejutkam diungkapkan Bawaslu Kabupaten Kuningan. Melalui Ketua Bawaslu Firman, pihaknya menerima komunikasi dan konsultasi dari pegawai pemerintah non ASN...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Menantu Ketua DPD PAN Kuningan H Uba Subari resmi dilantik jadi Anggota DPRD Kuningan. Sosok tersebut adalah Wiwin, M Pd yang...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan nomor urut 2, Ridho-Kamdan, berjanji akan peduli terhadap dunia pendidikan pesantren dan dunia keagamaan....

Education

KUNINGAN (MASS) – Pimpinan Anak Cabang IPNU-IPPNU Kecamatan Cidahu baru saja menggelar Rapat Pleno dan Refleksi Setengah Periode 2023-2025 di Aula Kantor Camat Kecamatan...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Dalam dunia farmasi banyak ilmu pengetahuan mengenai berbagai tumbuhan yang memiliki beragam khasiat. Salah satu nya yaitu tumbuhan Ciplukan. Di pedesaan...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Merebaknya isu keretakan di internal DPC Partai Gerindra Kabupaten Kuningan pasca laporan kinerja Pj Bupati, dibantah oleh pimpinan PAC Gerindra se-Kabupaten...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Generasi Z, atau yang sering disingkat Gen Z, adalah generasi yang tumbuh bersama perkembangan teknologi dan internet. Mereka adalah para digital...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Pada Sabtu (9/11/2024) siang kemarin, nampak sejumlah uang palsu/mainan dan surat pengunduran diri komisioner yang tidak ditandatangani, berserakan depan kantor KPU...

Business

KUNINGAN (MASS) – Bagi pecinta jajanan tradisional yang gurih dan menggugah selera, Sempol Ayam depan SMA Negeri 1 Cidahu Kecamatan Cidahu ini, bisa menjadi...

Education

KUNINGAN (MASS) – Inovasi baru yang diluncurkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan mendapat perhatian banyak dari masyarakat. Inovasi itu Bernama Mini...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Pilkada serentak 2024 menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia, khususnya warga Kuningan, dalam menentukan arah pembangunan dan masa depan daerahnya. Ajang...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Setiap 10 November, kita mengenang para pahlawan yang berjuang demi kemerdekaan. Tapi, Hari Pahlawan seharusnya lebih dari sekadar seremonial. Ini momen...

Education

KUNINGAN (MASS) – Calon Bupati Kuningan Yanuar Prihatin menekankan pentingnya akses pendidikan untuk masyarakat dan juga meningkatkan jumlah lulusan tingkat sarjana.  Hal ini didasarkan...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Ribuan masyarakat Kuningan akan segera menyerukan hak suara nya dalam perhelatan politik pemilihan kepala daerah (pilkada) . Terhitung tinggal 18 hari...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Penjabat Bupati Kuningan Dr. Agus Toyib SSos MSi nyoblos duluan di alun-alun Desa Garawangi Kecamatan Garawangi, Sabtu (9/11/2024). Bukan beneran nyoblos...

Education

KUNINGAN (MASS) – Siswa MI Fatahilah Pangkalan nampak antusias saat mengikuti kegiatan Dokter Cilik (DOKCIL) di halaman MI Fatahilah Pangkalan, Sabtu (9/11/2024) pagi. Dengan...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Kecerdasan Buatan (AI) kini menjadi bagian penting dalam dunia pendidikan, memberikan berbagai alat dan aplikasi yang dapat membantu peserta didik belajar...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Calon Bupati Kuningan HM Ridho Suganda semakin mengukuhkan posisinya, sebagai sosok yang dekat dan dikenal luas oleh masyarakat Kuningan. Setiap kali...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kuningan menyatakan kecaman keras terhadap tindakan penimbunan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh sejumlah oknum,...

Government

KUNINGAN (MASS) – Setelah lama tidak memberikan penjelasan terkait berbagai tudingan atas pergantian PJ Bupati Kuningan Raden Iip dengan Agus Toyib, Ketua Partai Gerindra,...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pilkada tinggal menghitung hari, namun isu yang bergulir di masyarakat khususnya Kabupaten Kuningan justru menunjukkan kondisi pelik. Mulai dari gagal bayar,...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Sebuah peristiwa tragis menimpa seorang balita laki-laki berusia 2 tahun yang ditemukan tewas setelah terseret arus...

Education

KUNINGAN (MASS) – Kabar membanggakan datang dari SMPN 2 Cibingbin Kecamatan Cibingbin. Pasalnya, sekolah lanjutan tingkat pertama yang berada di ujung Kabupaten Kuningan itu,...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Fenomena permainan judi online jenis “slot” di kalangan remaja telah menjadi isu serius yang memerlukan perhatian lebih dari semua pihak. Meskipun...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Calon Bupati nomor 3 Yanuar Prihatin dan Wakil Bupati Kuningan Udin Kusnedi gencar lakukan sosialisasi program-prigram yang menjadi prioritas jika kelak...

Education

KUNINGAN (MASS) – Sebagai upaya mensukseskan Pilkada 2024, KPU Jawa Barat terus menggelar sosialisasi. Kali ini, kegiatan tersebut berkolaborasi dengan Universitas Islam Al-Ihya (Unisa)...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Anggota Fraksi PDIP DPRD Kuningan, Peri Arianto bersama kader Taruna Merah Putih (TMP) menggelar kegiatan pengobatan gratis di wilayah Ciniru, Kabupaten...

Advertisement
Exit mobile version