Connect with us

Hi, what are you looking for?

Netizen Mass

Fenomena Gagal Bayar Kuningan Sejak 2022, Paguyuban Penyedia Angkat Bicara, Singgung Soal Kompensasi

KUNINGAN (MASS) – Fenomena “Gagal Bayar” mulai mencuat di Kabupaten Kuningan sejak tahun 2022 dan masih berlangsung sampai dengan tahun 2024 saat ini. Secara umum Gagal Bayar di Kab Kuningan dapat disebabkan oleh beberapa hal :

  • Tidak melibatkan legislative dalam membahas hasil evaluasi gubernur terhadap APBD perubahan 2022
  • Proyek yang tidak didasari perencanaan matang
  • Pengurasan kas daerah secara signifikan

Dari kacamata penyedia sebenarnya bila suatu paket pekerjaan dilelangkan maka pemerintah sudah bersiap dengan konsekuensinya yaitu melakukan pembayaran ketika projek tersebut selesai dilaksanakan. Apabila tidak terealisasi maka akan terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pemerintah.

Merujuk pada setiap lelang pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah minimal berisi tentang :

  • Standar Dokumen Pengadaan (SDP) berisi tentang persyaratan kualifikasi, administrasi dan teknis, merupakan penerapan dari Perpres No. 12 Tahun 2021
  • Gambar Teknis
  • Spesifikasi Teknis
  • Syarat-syarat umum kontrak (SSUK) dan Syarat-syarat Khusu Kontrak (SSKK) yang berisi utamanya tentang kontrak, pengertian dan istilah yang dipakai,  hak dan kewajiban serta sangsi/denda maupun kompensasi ketika terjadi ketidaksesuaian kontrak atau wanprestasi..

Menitik beratkan pada SSUK dan SSKK yang berisi tentang hak dan kewajiban masing – masing bahwa pada :

SSUK point 62. Pembayaran Denda ; “Penyedia  berkewajiban  untuk  membayar sanksi finansial  berupa  denda  sebagai  akibat  wanprestasi atau  cidera  janji  terhadap  kewajiban-kewajiban Penyedia dalam Kontrak ini. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan  denda  dengan  memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran  denda  tidak  mengurangi  tanggung jawab kontraktual Penyedia.

Ada 2 mekanisme pengenaan denda yaitu :

  • 1/mil per hari dari Nilai Kontrak sebelum PPN, maksimal 5%  ataupun
  • 1/mil per hari dari nilai sisa pekerjaan sebelum PPN yang belum terselesaikan, maksimal 5%

Pemberlakuan 1/mil per hari dari nilai kontrak lebih kepada Pengadaan Barang dimana barang tersebut tidak dapat dinilai secara parsial ataupun tidak mempunyai nilai guna ketika belum terpenuhi secara kesatuan unit. Contohnya pengadaan kendaraan berupa mobil, satuannya unit dan tidak mungkin dicicil dan terpisah misalnya rodanya dulu atau pun mesinnya terlebih dahulu.

Pemberlakuan 1/mil per hari dari sisa pekerjaan yang belum terlaksana, diperlakukan untuk kontrak jasa konstruksi dimana bisa dinilai secara parsial. Bukti nyata adalah dengan adanya termin, dimana progress yang terlaksana bisa dikonversikan terhadap nilai pekerjaan yang sudah terealisasi. Akan tetapi acap kali kita penyedia tidak jeli terhadap klausal ini dan cenderung mengabaikan. Efeknya ketika hal tersebut terjadi penyedia yang akan dirugikan. Dari sisi pemerintah pun seharusnya lebih mengedepankan unsur keadilan dan tidak mencari pembenaran sendiri dengan menerapkan klausal pengenaan denda 1/mil per hari dari nilai kontrak tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebagai penyeimbang bagi pihak Pejabat Penandatanagn Kontrak terdapat pada :

SSUK point 66. Peristiwa Kompensasi, 66.1 “Peristiwa  Kompensasi  dapat  diberikan kepada Penyedia yaitu: b. keterlambatan  pembayaran  kepada Penyedia;”. 66.3 “Ganti  rugi  akibat  Peristiwa  Kompensasi hanya  dapat  dibayarkan  jika  berdasarkan data  penunjang  dan  perhitungan kompensasi  yang  diajukan  oleh  Penyedia kepada Pejabat  Penandatangan  Kontrak, dapat dibuktikan kerugian nyata.”

Point 66 tersebut secara terang benerang atau dalam istilah yang sedang trend sekarang “ceto welo-welo” bahwa bila terjadi keterlambatan pembayaran pun yang disebabkan oleh ketidakmampuan pemerintah dalam melaksanakan kewajibannya maka penyedia berhak mengajukan kompensasi tersebut.

Kami yakin banyak kawan-kawan pengusaha kecil untuk mendapatkan project tersebut mungkin harus ada “mahar” yang harus disetorkan pada pihak terkait, ditambah lagi secara permodalan dibantu dengan pihak Bank. Sedangkan antara penyedia dan pihak Bank sudah terikat dalam akad kredit, makin lama pembayaran dilakukan oleh pemerintah maka makin besar “argo” yang harus dipenuhi pada pihak Bank.

Menyikapi hal tersebut adalah Hak Penyedia untuk mengajukan klaim kompensasi tentunya didukung dengan data dukung yang akurat. Secara administrasi peristiwa gagal bayar ataupun tunda bayar merupakan peristiwa Maladministrasi, yaitu  perbuatan atau perilaku yang melanggar hukum, melampaui wewenang atau mengabaikan kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan public yang dapat menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan individu (Pasal 1 angka 3 UU Ombudsman).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pengaduan Maladministrasi dapat diadukan pada Ombudsman RI (untuk sumber dana APBN) atau pun Ombudsman Perwakilan Jawa Barat (untuk sumber dana APBD), sedangkan kompensasi secara materi dapat diajukan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK), atau bila tidak ada titik temu bisa diadukan melalui Pengadilan Umum Tata Negara (PTUN). Jadi bagi penyedia jasa jangan berdiam diri, pasrah dengan keadaan, saatnya memperjuangkan hak-hak kita.

Dari uraian diatas kami berkesimpulan :

  1. Cermati klausal tentang hak dan kewajiban bagi penyedia maupun Pejabat Penandatangan Kontrak, terutama pengenaan Denda Financial (Bagi Penyedia) dan Kompensasi (Bagi PPK)
  2. Bila pekerjaan pengadaan diterapkan denda 1/mil per hari dari nilai kontrak dengan nilai maksimal 5% sebelum PPN, tapi bila pekerjaan konstruksi jangan mau diterapkan denda 1/mil per hari dari Nilai Kontrak karena tidak mengandung azas keadilan dan cenderung menguntungkan sepihak.
  3. Bagi pemerintah, bila anggarannya TIDAK MENCUKUPI jangan memaksakan diri untuk dilelangkan yang efeknya akan mengganggu perekonomian secara keseluruhan.
  4. Bagi penyedia Jasa khususnya Kabupaten Kuningan yang menjadi korban Gagal Bayar jangan berdiam diri, mari bergeliat memperjuangkan untuk diri sendiri khususnya dan untuk Kab Kuningan umumnya agar berbenah kedepannya dengan cara mengklaim peristiw Kompensasi akibat Gagal Bayar melalui mekanisme seperti uraian diatas.

Demikian salam sehat bagi kita semua, tetap semangat.

H Iwan Setiawan/Iba

Berita Terbaru

Advertisement mgid.com, 597873, DIRECT, d4c29acad76ce94f smartadserver.com, 4577, RESELLER, 060d053dcf45cbf3 onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT appnexus.com, 13099, RESELLER pubmatic.com, 161593, RESELLER, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 11006, RESELLER, 0bfd66d529a55807 appnexus.com, 15825, DIRECT, f5ab79cb980f11d1 sonobi.com, 4dd284a06a, RESELLER, d1a215d9eb5aee9e appnexus.com, 15825, RESELLER, f5ab79cb980f11d1 Media.net, 8CUTQ396X, DIRECT videoheroes.tv, 212716, RESELLER, 064bc410192443d8 sharethrough.com, YYFDsr3Y, RESELLER, d53b998a7bd4ecd2 appnexus.com, 12976, RESELLER, f5ab79cb980f11d1 rubiconproject.com, 25060, RESELLER, 0bfd66d529a55807 video.unrulymedia.com, 170071695, RESELLER Contextweb.com, 562794, RESELLER,89ff185a4c4e857c
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Education

KUNINGAN (MASS) – Para pendidik perwakilan dari organisasi Ikatan Guru RA (IGRA), Ikatan Guru TK Indonesia (IGTKI) dan Himpunan Pandidik PAUD Indonesia (HIMPAUDI) Kabupaten...

Technology

KUNINGAN (MASS) – Tim Program Pengabdian Masyarakat (PKM) IPB University baru saja melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat bertajuk “Dosplukam IPB University 2025” di Desa...

Education

KUNINGAN (MASS) – Universitas Islam Al-Ihya (UNISA) Kuningan terus berkomitmen menjadi perguruan tinggi yang mengembangkan nilai-nilai Islam di Kabupaten Kuningan. Komitmen tersebut dibuktikan dengan...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Polemik pengadaan mobil dinas untuk pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan kembali memanas setelah pernyataan terbaru dari Pimpinan Dewan dan pihak Eksekutif yang...

Inspiration

KUNINGAN (MASS) – Meski sudah tidak lagi menjadi pelatih resmi Pesik Kuningan, nama Satria Nurzaman tetap harum di kalangan pecinta sepak bola Kabupaten Kuningan....

Government

KUNINGAN (MASS) – Ratusan warga Kuningan memadati Gor Ewangga Kuningan pada Rabu (16/4/2025) pagi untuk mengikuti acara Job Fair Bursa Talent 2025, yang juga...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pelayanan publik yang baik merupakan aktivitas yang mewujudkan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Pelayanan publik adalah...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Akses jalan menuju sejumlah objek wisata di wilayah Botanika – Ciremai land dan sekitarnya, menjadi sorotan setelah sempat ditutup sementara oleh...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Polemik blokade sementara jalur yang menghubungkan Desa Cisantana ke Desa Babakanmulya hingga Desa Puncak Kecamatan Cigugur, terus bergulir. Klaim awal jalan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Salah satu tokoh Desa Cisantana Kecamatan Cigugur yang mengaku dikuasakan penyelesaian tanah, H Abidin SE, menyerang pernyataan Kabid Asset BPKAD Jhon...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Harga cabe jablay meroket tajam di pasaran, Senin (15/4/2025) ini. Harga perkilonya, bahkan mencapai Rp 120ribu. Selain jenis Jablay, harga cabai...

Government

KUNINGAN (MASS) – Sempat memblokade jalan menuju kawasan wisata Botanika – Ciremai Land dan sekitarnya, serta klaim bahwa jalan tersebut berdiri di atas tanah...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kuningan kembali berencana melakukan pemadaman listrik. PLN ULP Kuningan sendiri menjadwalkan pemadaman listrik...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) adalah organisasi mahasiswa yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Sebagai organisasi yang berazaskan Islam, HMI memiliki nilai-nilai spiritual yang...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kuningan kembali merencanakan pemadaman listrik. Informasi pemadaman listrik yang akan dilakukan pada Sabtu...

Health

KUNINGAN (MASS) – Di hari ke-5 bakti sosial Ikatan Mahasiswa Kuningan wilayah Cirebon (IMK Wil.Cirebon) mengadakan kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis bagai masyarakat Desa Gewok...

Government

KUNINGAN (MASS) – Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar bersama istri melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj Ika Siti...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Seorang anak usia 8 tahun, di Desa Muncangela Kecamatan Cipicung jadi korban tabrak lari pada Kamis (10/4/2025) kemarin sekitar pukul 10.00...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Suasana meriah nampak mewarnai babak final Turnamen Futsal Fajar Mandiri Cup ke-2 yang digelar di Gedung Olahraga Desa Cijagamulya Kecamatan Ciawigebang....

Education

KUNINGAN (MASS) – Civitas akademika Universitas Islam Al-Ihya (UNISA) Kuningan menggelar acara Silaturahmi dan Halal Bihalal Idul Fitri 1446 H di Aula Kampus 1...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Harga kebutuhan bahan pokok di pasaran terpantau terus melandai pasca momentum Lebaran, termasuk hari ini, Kamis (10/4/2025). Dari pendataan harga teranyar,...

Government

KUNINGAN (MASS) – Jabatan Kepala Polres Kuningan yang sebelumnya dijabat AKBP Willy Andrian SH SIK MH kini resmi berganti. Willy Andrian kini ditugaskan ke...

Tourism

KUNINGAN (MASS) – Dalam kegiatan IMK Ngabdi 2025 hari ke-2 di Desa Gewok, Kecamatan Garawangi, Ikatan Mahasiswa Kuningan Wilayah Cirebon menggelar seminar bina lingkungan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Kantor Polres Kabupaten Kuningan tampak dipadati ratusan warga sejak pagi hari, Selasa (8/4/2025) kemarin, hari pertama pelayanan Antrian panjang terlihat di...

Business

KUNINGAN (MASS) – Pada Selasa (8/4/2025) sejak pukul 14.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB, warga Desa Cijagamulya Kecamatan Ciawigebang dan sekitarnya terpaksa menjalani aktivitas...

Advertisement
Exit mobile version