Connect with us

Hi, what are you looking for?

Netizen Mass

Fenomena Gagal Bayar Kuningan Sejak 2022, Paguyuban Penyedia Angkat Bicara, Singgung Soal Kompensasi

KUNINGAN (MASS) – Fenomena “Gagal Bayar” mulai mencuat di Kabupaten Kuningan sejak tahun 2022 dan masih berlangsung sampai dengan tahun 2024 saat ini. Secara umum Gagal Bayar di Kab Kuningan dapat disebabkan oleh beberapa hal :

  • Tidak melibatkan legislative dalam membahas hasil evaluasi gubernur terhadap APBD perubahan 2022
  • Proyek yang tidak didasari perencanaan matang
  • Pengurasan kas daerah secara signifikan

Dari kacamata penyedia sebenarnya bila suatu paket pekerjaan dilelangkan maka pemerintah sudah bersiap dengan konsekuensinya yaitu melakukan pembayaran ketika projek tersebut selesai dilaksanakan. Apabila tidak terealisasi maka akan terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pemerintah.

Merujuk pada setiap lelang pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah minimal berisi tentang :

  • Standar Dokumen Pengadaan (SDP) berisi tentang persyaratan kualifikasi, administrasi dan teknis, merupakan penerapan dari Perpres No. 12 Tahun 2021
  • Gambar Teknis
  • Spesifikasi Teknis
  • Syarat-syarat umum kontrak (SSUK) dan Syarat-syarat Khusu Kontrak (SSKK) yang berisi utamanya tentang kontrak, pengertian dan istilah yang dipakai,  hak dan kewajiban serta sangsi/denda maupun kompensasi ketika terjadi ketidaksesuaian kontrak atau wanprestasi..

Menitik beratkan pada SSUK dan SSKK yang berisi tentang hak dan kewajiban masing – masing bahwa pada :

SSUK point 62. Pembayaran Denda ; “Penyedia  berkewajiban  untuk  membayar sanksi finansial  berupa  denda  sebagai  akibat  wanprestasi atau  cidera  janji  terhadap  kewajiban-kewajiban Penyedia dalam Kontrak ini. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan  denda  dengan  memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran  denda  tidak  mengurangi  tanggung jawab kontraktual Penyedia.

Ada 2 mekanisme pengenaan denda yaitu :

  • 1/mil per hari dari Nilai Kontrak sebelum PPN, maksimal 5%  ataupun
  • 1/mil per hari dari nilai sisa pekerjaan sebelum PPN yang belum terselesaikan, maksimal 5%

Pemberlakuan 1/mil per hari dari nilai kontrak lebih kepada Pengadaan Barang dimana barang tersebut tidak dapat dinilai secara parsial ataupun tidak mempunyai nilai guna ketika belum terpenuhi secara kesatuan unit. Contohnya pengadaan kendaraan berupa mobil, satuannya unit dan tidak mungkin dicicil dan terpisah misalnya rodanya dulu atau pun mesinnya terlebih dahulu.

Pemberlakuan 1/mil per hari dari sisa pekerjaan yang belum terlaksana, diperlakukan untuk kontrak jasa konstruksi dimana bisa dinilai secara parsial. Bukti nyata adalah dengan adanya termin, dimana progress yang terlaksana bisa dikonversikan terhadap nilai pekerjaan yang sudah terealisasi. Akan tetapi acap kali kita penyedia tidak jeli terhadap klausal ini dan cenderung mengabaikan. Efeknya ketika hal tersebut terjadi penyedia yang akan dirugikan. Dari sisi pemerintah pun seharusnya lebih mengedepankan unsur keadilan dan tidak mencari pembenaran sendiri dengan menerapkan klausal pengenaan denda 1/mil per hari dari nilai kontrak tersebut.

Sebagai penyeimbang bagi pihak Pejabat Penandatanagn Kontrak terdapat pada :

SSUK point 66. Peristiwa Kompensasi, 66.1 “Peristiwa  Kompensasi  dapat  diberikan kepada Penyedia yaitu: b. keterlambatan  pembayaran  kepada Penyedia;”. 66.3 “Ganti  rugi  akibat  Peristiwa  Kompensasi hanya  dapat  dibayarkan  jika  berdasarkan data  penunjang  dan  perhitungan kompensasi  yang  diajukan  oleh  Penyedia kepada Pejabat  Penandatangan  Kontrak, dapat dibuktikan kerugian nyata.”

Point 66 tersebut secara terang benerang atau dalam istilah yang sedang trend sekarang “ceto welo-welo” bahwa bila terjadi keterlambatan pembayaran pun yang disebabkan oleh ketidakmampuan pemerintah dalam melaksanakan kewajibannya maka penyedia berhak mengajukan kompensasi tersebut.

Kami yakin banyak kawan-kawan pengusaha kecil untuk mendapatkan project tersebut mungkin harus ada “mahar” yang harus disetorkan pada pihak terkait, ditambah lagi secara permodalan dibantu dengan pihak Bank. Sedangkan antara penyedia dan pihak Bank sudah terikat dalam akad kredit, makin lama pembayaran dilakukan oleh pemerintah maka makin besar “argo” yang harus dipenuhi pada pihak Bank.

Menyikapi hal tersebut adalah Hak Penyedia untuk mengajukan klaim kompensasi tentunya didukung dengan data dukung yang akurat. Secara administrasi peristiwa gagal bayar ataupun tunda bayar merupakan peristiwa Maladministrasi, yaitu  perbuatan atau perilaku yang melanggar hukum, melampaui wewenang atau mengabaikan kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan public yang dapat menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan individu (Pasal 1 angka 3 UU Ombudsman).

Pengaduan Maladministrasi dapat diadukan pada Ombudsman RI (untuk sumber dana APBN) atau pun Ombudsman Perwakilan Jawa Barat (untuk sumber dana APBD), sedangkan kompensasi secara materi dapat diajukan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK), atau bila tidak ada titik temu bisa diadukan melalui Pengadilan Umum Tata Negara (PTUN). Jadi bagi penyedia jasa jangan berdiam diri, pasrah dengan keadaan, saatnya memperjuangkan hak-hak kita.

Dari uraian diatas kami berkesimpulan :

  1. Cermati klausal tentang hak dan kewajiban bagi penyedia maupun Pejabat Penandatangan Kontrak, terutama pengenaan Denda Financial (Bagi Penyedia) dan Kompensasi (Bagi PPK)
  2. Bila pekerjaan pengadaan diterapkan denda 1/mil per hari dari nilai kontrak dengan nilai maksimal 5% sebelum PPN, tapi bila pekerjaan konstruksi jangan mau diterapkan denda 1/mil per hari dari Nilai Kontrak karena tidak mengandung azas keadilan dan cenderung menguntungkan sepihak.
  3. Bagi pemerintah, bila anggarannya TIDAK MENCUKUPI jangan memaksakan diri untuk dilelangkan yang efeknya akan mengganggu perekonomian secara keseluruhan.
  4. Bagi penyedia Jasa khususnya Kabupaten Kuningan yang menjadi korban Gagal Bayar jangan berdiam diri, mari bergeliat memperjuangkan untuk diri sendiri khususnya dan untuk Kab Kuningan umumnya agar berbenah kedepannya dengan cara mengklaim peristiw Kompensasi akibat Gagal Bayar melalui mekanisme seperti uraian diatas.

Demikian salam sehat bagi kita semua, tetap semangat.

H Iwan Setiawan/Iba

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pengelolaan sampah di Kabupaten Kuningan menjadi sorotan apalagi diketahui bahwa Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) nya, sudah terbilang overloud. Meski begitu,...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Pada Minggu (26/10/2025) pagi kemarin, udara terasa berbeda di kawasan perumahan Pesona Mutiara Kasturi (PMK). Ratusan langkah beriringan, bukan sekadar berlari,...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Harga telur dan daging ayam di pasaran terpantau masih tinggi dan belum menunjukkan tanda menurun hingga hari ini, Senin (27/10/2025). Sementara,...

Nasional

JAKARTA (MASS) – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Kuningan Indonesia (HMKI) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN)...

Desa

LURAGUNG (MASS) – Seekor lutung Jawa liar membuat geger warga Desa Dukuhmaja, Kecamatan Luragung. Hewan liar itu dilaporkan sempat menyerang warga, sebelum akhirnya melarikan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) yang berlokasi di Desa Ciniru, Kecamatan Jalaksana, menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Kala kuninganmass.com melakukan pantauan langsung...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Setelah penandatanganan kerjasama pinjaman jangka menengah antara Pemkab Kuningan dan BJB, Kamis (16/10/2025) kemarin, Kepala BPKAD Kuningan Deden Kurniawan M Si,...

Bisnis

KUNINGAN (MASS) – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Motekar Desa Partawangunan Kecamatan Kalimanggis, memiliki budidaya ikan lele sebagai program ketahanan pangan desa. Ribuan bibit...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Diusulkannya lebih dari 4.000 honorer lintas SKPD di Kabupaten Kuningan, sebagian kecilnya akan dirasakan oleh Damkar Kuningan, yang selama ini berjibaku...

Mojang

KUNINGAN (MASS) – Adalah Aulia Chaniago Rahman, mahasiswa aktif semester 5 di salah satu kampus di Kuningan yang aktif dalam berbagai organisasi sosial dan...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Pembina Forum Silaturahmi Pesantren se-Kuningan (Forsenku) KH Aang Asyari Lc M Si, menegaskan bahwa Pesantren bukan objek rating. Kalimat itu disampaikan...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Pasca adanya pemakanan warga Kuningan yang dibantu Damkar karena obesitas, kuninganmass.com mewawancarai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, dr. H. Edi Martono,...

Headline

KUNINGAN (MASS) – DPC PPP Kabupaten Kuningan mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengambil langkah tegas terhadap salah satu stasiun televisi swasta nasional, Trans...

Bisnis

KUNINGAN (MASS) – Punya kediaman dengan lokasi strategis tentu impian banyak orang. Dan rumah yang satu ini, bisa jadi pilihan strategis. Berlokasi di Lingkungan...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Dengan tidak ada laginya sistem Open Bidding untuk jabatan tertentu di kalangan ASN Pemkab Kuningan, penempatan posisi akan ditentukan oleh “kotak-kotak”...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Dewan Pengurus Cabang Persatuan Tunanetra Indonesia (DPC PERTUNI) Kabupaten Kuningan menyampaikan surat resmi kepada Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND) untuk...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak lebih dari 400 siswa dari berbagai Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-Kabupaten Kuningan ambil bagian dalam ajang Pentas Pendidikan Agama Islam...

Wisata

BOGOR (MASS) – Potensi wisata Kabupaten Kuningan jadi salah satu hal yang dibahas dalam kegiatan SILOKA (Silaturahmi Organisasi Ke-Kuninganan) yang digelar oleh Ikatan Pemuda...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Manajemen talenta yang mengatur para ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan, resmi diberlakukan sejak hari ini, Senin (13/2025). Launching implementasi manajemen...

Gaya Hidup

KUNINGAN (MAS) – Suasana meriah menyelimuti Lapangan Pandapa Kuningan Sabtu (11/10/2025) saat grup band ternama KOTAK tampil memukau di hadapan masyarakat Kuningan. Konser ini...

Olahraga

INDRAMAYU (MASS) – Mengikuti 10 cabang olahraga, Kontingen Kabupaten Kuningan justruberhasil meraih 16 medali di ajang Pekan Olahraga dan Seni Antar Daerah Perbatasan (Porsenitas)...

Inspirasi

KUNINGAN (MASS) – Prestasi membanggakan kembali diraih oleh para santri Ponpes Terpadu Al-Multazam dalam ajang bergengsi International Robotics Talent Competition (IRTC) 2025 yang diselenggarakan...

Hukum

KUNINGAN (MASS) – Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Kuningan, Mahardika Rahman SH MH, menegaskan kesiapan pihaknya mendampingi RSUD Linggarjati, pasca kasus bayi meninggal, ditingkatkan Polres...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Himpunan Mahasiswa Kuningan Indonesia (HMKI) melakukan audiensi dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan di Gedung DPRD setempat, pada Senin (6/10/2025) kemarin. Pertemuan...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Suasana meriah menyelimuti pusat Kota Kabupaten Kuningan, Minggu (5/10/2025) saat digelarnya Karnaval Budaya yang disambut antusias oleh ribuan masyarakat Kuningan. Dari...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Sebuah insiden kebakaran terjadi bangunan yang berada di RT 01 RW 01 Dusun Jombang Desa Pamupukan Kecamatan Ciniru, Sabtu (4/10/2025) siang...

Advertisement mgid.com, 597873, LANGSUNG, d4c29acad76ce94f improvedigital.com, 1944, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161673, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace pubmatic.com, 161674, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 9655, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adyoulike.com, c1cb20fa2bbc39a8f2ec564ac0c157f7, LANGSUNG adyoulike.com, a15d06368952401cd3310203631cb18b, PENJUAL KEMBALI smartadserver.com, 4577, PENJUAL KEMBALI, 060d053dcf45cbf3 e-planning.net, 1c65d16a00e52342, LANGSUNG, c1ba615865ed87b2 adagio.io, 1417, PENJUAL KEMBALI onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, LANGSUNG appnexus.com, 13099, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161593, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 11006, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 Video.unrulymedia.com, 586616193, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 15825, LANGSUNG, f5ab79cb980f11d1 sonobi.com, 4dd284a06a, PENJUAL KEMBALI, d1a215d9eb5aee9e appnexus.com, 15825, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 Media.net, 8CUTQ396X, LANGSUNG videoheroes.tv, 212716, PENJUAL KEMBALI, 064bc410192443d8 sharethrough.com, YYFDsr3Y, PENJUAL KEMBALI, d53b998a7bd4ecd2 appnexus.com, 12976, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 rubiconproject.com, 25060, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 video.unrulymedia.com, 170071695, PENJUAL KEMBALI Contextweb.com, 562794, PENJUAL KEMBALI,89ff185a4c4e857c amxrtb.com, 105199704, LANGSUNG indexexchange.com, 191503, PENJUAL KEMBALI, 50b1c356f2c5c8fc openx.com, 559680764, PENJUAL KEMBALI, 6a698e2ec38604c6 rubiconproject.com, 23844, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adform.com, 2865, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161527, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 12290, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 sharethrough.com, a6a34444, PENJUAL KEMBALI rubiconproject.com, 23844, RESELLER openx.com, 559680764, RESELLER
Exit mobile version