KUNINGAN (MASS) – Perang terhadap narkoba terus digaung oleh Polres Kuningan. Ini dibuktikan dengan ditangkapnya 9 tersangka.
Mereka ditangkap dalam kurun waktu Februari-13 April 2020. Dari 9 tersangka, hanya 8 yang dihadirkan pada saat jumpa pers. Sedangkan satu orang adalah dibawah umur.
Wakapolres Kuningan Kompol Jaka Mulayan yang didampingi Kasat Narkoba Arief Budi Hartoyo menyebtukan 7 kasus itu adalah narkoba jenis sabu dan obat-obatan keras. Selain dua ASN, juga enam tersangka lainnya yakni AY, TS, JS, IT, NJ, dan YY.
“Kami amankan barang bukti shabu 1,63 gram, narkotika jenis ekstasi 0,86 gram dan ribuan obat-obatan keras yang dilarang edar,” ujar Jaka, Senin (14/4/2020).
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112-114 No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara. (agus)
JUMLAH KASUS/LAPORAN POLISI 7 KASUS 9 TSK
1.LAPORAN POLISI
LP/A/06/11/2020/JBR/RES KNG, tanggal 06 Februari 2020
TERSANGKA
a.AY
b.TS
BB
Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 0,38 gram
Narkotika jenis Serbuk Ekstasi dengan berat 0,86 gram
PASAL
: Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang- Undang No.
35 tahun 2009 tentang Narkotik
2.LAPORAN POLISI
: LP/A/07/I1/2020/JBR/RES KNG, tanggal 08 Februari 2020
TSK: JS:
Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 0,25 gram
:Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang- Undang No.
35 tahun 2009 tentang Narkotika.
PASAL
3.LAPORAN POLISI
:LP/A/08/I1/2020/JBR/RES KNG, tanggal 24 Februari 2020
TSK: ITI
BB : 10 butir obat Letonal 100 mg, 7 butir obat Flazon 50 mg, 28 butir
Bufomoxi 500 mg, 8 butir Glimepiride 2 mg dan 6 butir Asam
Mefenamat 500 mg.
: Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan.
PASAL
4.LAPORAN POLISI
: LP/A/09/III/2020/JBR/RES KNG, tanggal 3 Maret 2020
TSK: NJ
: 1140 butir obat jenis Dextromethorphan
: Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan.
PASAL
5.LAPORAN POLISI
: LP/12/III/2020/JBR/RES KNG, tanggal 11 Maret 2020
: Tsk. YY
: Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 0,50 gram
Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang- Undang No.
35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
6.LAPORAN POLISI
: LP/13/III/2020/JBR/RES KNG, tanggal 21 Maret 2020
: (Tsk. DIBAWAH UMUR)
– 125 butir obat jenis Tramadol
– 30 butir obat jenis Trihexyphenidyl
– 80 butir obat jenis Hexymer
110 butir obat jenis Dextromethorphan
: Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan
7.LAPORAN POLISI
: LP/A/15/IV/2020/JBR/RES KNG, tanggal 9 April 2020
TSK: TU
IN
: – Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 0,50 gram
: Pasal 112 Ayat (1) Undang- Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
PASAL YANG DILANGGAR
UNDANG-UNDANG RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Pasal 114 Ayat (1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membell,
menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
Pasal 112 Ayat (1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a)
Setiap Penyalah Guna:Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4(empat) tahun.
UNDANG-UNDANG RI NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Pasal 197
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau
alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling
banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 196
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau
alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau
kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).