KUNINGAN (Mass) – Usai rapat pansus membahas revisi Perda 14/2015 tentang pemilihan kepala desa, Kabid Pemdes DPMD, Ahmad Faruk SSos MSi bersuara. Dia mengatakan, bisa muncul syarat alternatif yang bertujuan untuk melindungi calon kepala desa.
“Jika itu tidak bisa, mentok, karena putusan MK seperti itu, maka untuk melindungi juga (calon kades) akan ada di persyaratan tambahan,” terang Faruk kepada kuninganmass.com, Kamis (30/3/2016).
Dia mencontohkan, pada pilkada ada calon yang didukung parpol. Namun ada pula calon non parpol yaitu calon perseorangan (independen). Untuk calon indenden ini, terdapat syarat mendapat dukungan sekian persen dari jumlah penduduk.
“Nanti di persyaratan ditambahkan. Itu berlaku bagi siapa pun, bukan hanya calon dari luar desa saja. Memang masih ada 2 versi. Ada yang menyampaikan harus orang luar saja, dan ada pula yang mengusulkan semua calon termasuk calon dari penduduk setempat. Sebab hukum itu harus setara,” paparnya.
Namun Faruk mengakui, masalah tersebut masih dipertimbangkan dan akan dikonsultasikan ke Depdagri. Versi itu menurutnya, berkembang dalam pembahasan pansus.
“Jadi begini, usulan eksekutif bahwa putusan MK menghapus syarat terdaftar sebagai penduduk setempat dan bertempat tinggal sekurang-kurangnya setahun. Nah dalam draft yang diusulkan, kita cantumkan ‘terdaftar’ saja,” jelas Faruk.
Alasan mencantumkan ‘terdaftar’, menurut dia, agar calon tersebut serius. Bukti keseriusannya setelah si calon terdaftar sebagai penduduk setempat. Surat pindah domisili bisa menjadi bukti keseriusan calon dari luar desa.
“Kalau surat pindah setelah menang mah itu kewajiban,” ujarnya.
Dari keterangan yang diperoleh kuninganmass.com, terdapat sekitar 90 desa di Kuningan yang akan menggelar pilkades Agustus tahun ini. (deden)