KUNINGAN (MASS) – Memasuki satu tahun masa kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan di bawah nahkoda Dian-Tuti, Komite Pemuda Asli Kuningan (Kompak) menyampaikan evaluasi kritis terhadap berbagai kebijakan dan kondisi aktual yang dinilai menimbulkan keresahan publik.
Surat evaluasi beserta karikatur, diserahkan secara resmi oleh Kompak ke bagian TU Setda Kuningan, Jumat (27/2/2026) kemarin. Ketua Kompak, Fery Rizkiana menegaskan bahwa sikap tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan daerah.
“Sebagai bagian dari elemen masyarakat, kami memiliki kewajiban untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada rakyat,” tegas Fery, pasca penyerahan surat berisi evluasi kritis kinerja Pemda.
Ia menyebut, sikap tersebut berlandaskan pada prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945, serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam pernyataannya, Kompak menyoroti sepuluh isu strategis yang dinilai perlu penjelasan dan penyelesaian secara terbuka. Menurut Fery, kondisi tunda bayar tersebut berdampak langsung pada stabilitas ekonomi lokal, khususnya pihak ketiga, pelaku usaha, dan tenaga kerja yang bergantung pada pencairan anggaran. Ia menuntut transparansi terkait besaran kewajiban, penyebab keterlambatan, serta kepastian jadwal penyelesaian.
Selain itu, polemik tunjangan anggota DPRD juga menjadi sorotan. Di tengah tekanan fiskal daerah, kebijakan tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan ketimpangan persepsi di tengah masyarakat.
Ia juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap program “Kuningan Caang”, baik dari sisi perencanaan, realisasi anggaran, maupun dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat. Begitu pula dengan kebijakan moratorium sejumlah proyek pembangunan yang dinilai memerlukan kejelasan arah dan rencana tindak lanjut.
Isu lainnya yang turut disorot adalah kontribusi Perumda Air Minum terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), konflik penyadapan getah pinus oleh 13 desa penyangga, tingginya angka pengangguran, kondisi infrastruktur yang belum merata, hingga tindak lanjut temuan hasil audit BPK RI.
Tak kalah penting, Kompak juga meminta pemerintah daerah menyikapi isu geothermal secara komprehensif dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, serta kepentingan masyarakat lokal.
“Atas berbagai persoalan tersebut, kami menuntut transparansi penuh kondisi fiskal daerah, audit dan evaluasi kebijakan strategis, penyampaian laporan resmi kepada publik, serta dibukanya forum dialog terbuka antara pemerintah daerah dan elemen masyarakat,” ujar Fery.
Kompak memberi tenggat waktu satu minggu sejak surat pernyataan tersebut diterima. Apabila tidak terdapat tanggapan atau langkah konkret dari pemerintah daerah, Fery menegaskan pihaknya akan mempertimbangkan langkah konstitusional lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini bukan bentuk perlawanan, tetapi bentuk kepedulian. Kami ingin Kuningan dikelola secara terbuka dan berpihak kepada rakyat,” tutupnya.














