KUNINGAN (MASS)- Seperti tahun sebelumnya, setiap bulan puasa jam kerja PNS/ ASN selalu berkurang.
Untuk tahun ini jam kerja PNS berkurang 5 jam dalam sepekan. Biasanya jam kerja PNS 37,5 jam kini menjadi 32,5 jam.
“Sesuai SE Menpan RB Noor 09 tahun 2021 tentang penetapan jam kerja pada Ramadhan, masuk pukul 08.00 dan pulang jam 15.00 WIB. Sedangkan istirahat hanya 30 menit atau dari jam 12.00 sampai 12.30 WIB,” ujar Kabag Organisasi Setda Kuningan Erni Marpuah Jamilah SS, Senin (12/4/2021) malam.
Sementara khusus hari Jumat masuk jam 08.00 pulang jam 15.30 WIB. Hal ini karena ada waktu istiraht untuk salat Jumatan dari pukul 11.30-12.30 WIB.
Diterangkan, bagi SKPD yang jam kerja 6 hari, maka mulai masuk pukul 08.00 dan pulangnya pukul 14.00 WIB.
Sedangkan hari Jumat jam pulang ditambah 30 menit menjadi 14.30 WIB karena ada istirahat karena melaksanakan jumatan.
“Jam kerja itu berlaku baik yang bekerja di kantor (work from office maupun di rumah (work from home),” tambah mantan Sekretaris BKPSDM Kuningan itu.(agus)