KUNINGAN (MASS) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang palsu pada Senin malam, 19 Mei 2025 sekitar pukul 22.15 WIB. Dalam operasi tersebut, 4 orang tersangka berhasil diamankan di sebuah wisma yang terletak di Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan.
Keempat tersangka berinisial AK, WS, HM, dan MS. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga kuat terlibat dalam penyimpanan dan peredaran mata uang palsu, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 526 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 (senilai Rp52.600.000), 1000 lembar uang palsu bergambar mata uang asing (Real Brazil) pecahan 5000, 4 unit handphone, 1 unit mobil Daihatsu Xenia dan 1 buah tas serta satu buah dompet.
Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar SIK MSi menyebutkan bahwa jika dikonversi ke dalam nilai tukar rupiah, seribu lembar mata uang Brazil tersebut setara dengan sekitar Rp11 miliar.
“Kita melihat kurs rupiah satu rupiah dengan satu uang Brazil itu 2280 rupiah. Jadi jika dikurskan menjadi rupiah sekitar 11 miliar. Kemudian kita akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia di Cirebon sebagai ahli untuk dimintai keterangan dalam tindak pidana mata uang khususnya di dalam pecahan yang menyerupai rupiah, kemudian terkait mata uang asing berkoordinasi dengan kedutaan besar Brazil di Indonesia terkait dengan mata uang asing ini,” ujarnya ketika press release, Kamis (22/5/2025) siang.
Modus yang dilakukan oleh tersangka, menurut Kapolres, tersangka melakukan pencetakan uang palsu di wilayah Ngawi. Kemudian saudara AK datang ke Kuningan untuk mengedarkan uang palsu tersebut melalui tiga tersangka WS, HM dan MS.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa saudara AK datang ke Kuningan untuk mengedarkan uang palsu yang sebelumnya dicetak, untuk mengedarkan uang palsu kepada saudara WS HM dan MS,” ungkapnya.
Keempat pelaku diketahui berasal dari luar Kabupaten Kuningan, yakni dari Karawang, Bogor, dan Tangerang. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Kuningan dan Polres Ngawi, yang sebelumnya telah menangkap dua pelaku pencetak uang palsu yang diduga bekerjasama dengan AK.
“Seperti yang tadi saya sampaikan bahwa pengungkapan ini ada pertukaran informasi dan penopangan penyidikan dari Polres Ngawi yang mana dari dua orang tersangka itu sebagai pencetak uang palsu, kemudian diserahkan kepada saudara AK untuk diedarkan. Kemudian kita tangkap saudara AK dan juga kita kembangkan, ternyata ada tiga orang tersangka yang siap mengedarkan uang palsu,” tuturnya.
Polres Kuningan menyatakan bahwa sementara ini uang palsu tersebut belum sempat diedarkan ke masyarakat. Namun, para pelaku telah merencanakan penyebaran uang palsu di wilayah Kabupaten Kuningan dan beberapa daerah di Jawa Barat.
Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap kemungkinan beredarnya uang palsu. Ciri-ciri uang palsu memang menyerupai uang asli, namun jika diperhatikan dengan seksama akan terlihat lebih detail perbedaan dengan melihat, menerawang dan meraba.
“Kita sampaikan kepada masyarakat agar berhati-hati dengan adanya peredaran uang palsu yang sudah masuk ke Kabupaten Kuningan masyarakat harus melihat menerawang dan meraba karena sekilas uang tersebut hampir sama tapi namun pasti ada perbedaan,” pungkasnya. (rzl/mgg)
