KUNINGAN (MASS)- Kasus penangkapan Satpam Kejaksaan Negeri Kuningan sempat heboh karena memiliki sabu dan banyak pihak bertanya barang haram itu dari mana?
Dugaan awal barang haram itu merupakan barang bukti sitaan kejaksaan yang akan dimusnahkan terbukti. Hal ini setidaknya dari pengakuan pelaku berinisial NN warga Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan.
Parahnya lagi ternyata pelaku mengambil barang sitaan BB sudah dua kali. Untuk sabu yang berhasil diamankan adalah seberat 5 paket kecil dengan berat 1,13 gram.
“Pelaku mengaku sabu itu dari barang sitaan tahun 2019. Sebelum dijual ke UM yang sama-sama ditangkap, BB disimpen di Pos Satpam selama 3 bulan dan setelah itu dibawa ke rumah,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Otong Jubaedi, Jumat (12/11/2021) kepada wartawan.
Diterangkan, dari pengakuan NN ia sudah melakukan aksi ini dua tahun yakni 2018 dan 2019. NN sendiri sudah bekerja sejak 2018.
Terkait penangkapan, dilakukan pada Sabtu (6/11/2021) Pukul 01.00 WIB. Hal ini karena terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obar terlarang jenis trihexyphenidyl.
Pelaku yang ditangkap adaah UM yang beralamat di Jalan Cikawung Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan.
Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 1.13 gram.
Sabtu disimpan di dalam lemari pakaian milik UM dan 12 (dua belas) strip obat jenis Trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 120 dan 1 unit HP Samsung Duos warna silver.
Menurut pengakuan UM barang haram itu didapat dengan cara membeli seharga Rp300 ribu dari NN yang masih satu kelurahan.
Sementara obat jenis Trihexyphenidyl didapat dengan cara membeli melalui market place. Setelah melakukan pengembangan pada hari Sabtu tanggal 6 November 2021 pukul. 05.00 WIB dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap NN.
“Di depan/halaman rumah dan ditemukan barang bukti yang ada kaitanya dengan tindak pidana berupa 1 (satu) unit HP Xiaomi redmi note 5 warna Gold,” ujar kasat.
Diterangkan, kedua pelaku ini dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tidak memiliki ijin edar.
Hal ini sesuai pasal 197 jo pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun dan pidana penjara maksimal 15 tahun untuk Undang-undang kesehatannya.(agus)