KUNINGAN (MASS)- Sejak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan melakukan pendataan tenaga kerja yang terdampak Covid-19,
Ternyata jumlah tenaga kerja yang melapor melalui link: http://bit.ly/furlough-covid-disnaker dan email:disnakerkng@gmail.com atauemail:bidangperlindungan1@gmail.com sangat membludak.
Menurut Kepala Disnakertrans H Sadudin MSi yang didampingi Kabid Perlindungan Tenaga Kerha Deden Kurniawan Sopandi Aks SE MSi, sejak diumumkan ke publik pada tanggal 20 April hingga tanggal 29 April sudah 459 orang yang lapor.
Adapun rinciannya adalah status pengurangan shif kerja 21 orang. Sedangkan yang dirumahkan ada 423 orang.
Sementara sudah 15 tenaga kerja yang di PHK. Jumlah ini akan bertambah karena data belum masuk semua.
Mereka yang lapor berasal dari 9 kecamatan dan juga dari luar Kuningan. Adapun rinciannya adalah 32 perusahaan dari Kuningan dan 17 perusahaan di luar kota.
“Lumayan mengkhawatirkan karena ini data belum semua masuk. Kita sudah bikin surat resmi ke perusahaan-perusahan untuk secara mandiri isi formulir online,” sebut Deden, Kamis (29/4/2020).
Ia menerangkan, untuk yang status yang di PHK kemungkinan akan bertambah karena yang masih bertahan awalnya hanya pengurangan shif dan pemotongan gaji.
Dikatakan, jika kondisi wabah berlanjut akan meningkat ke status dirumahkan yang dikhawatirkan lanjut ke PHK.
“Sumpah sangat miris. Mereka tidak punya keahlian untuk kerja kasar. Harusnya ada insentif ke tenaga yang terkena PHK,” jelasnya.
Mantan Kabid di DPMD ini menerangkan, kondisi ini akan dilapor ke pimpinan. Jika memungkinkan ada jaring pengaman sosial untuk yang terkena PHK.
Diterangkan, bukan hanya itu upaya yang akan dilakukan tapi upaya dadakan menyebarluaskan informasi untuk mendorong pendaftaran kartu pra kerja, mendata dan mengklasifikasikan keahlian pekerja yang terdampak.
Selain itu terus menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan untuk kemungkinan-kemungkinan yang bisa dilaksanakan untuk meminimalisir dampak yang lebih buruk pandemi covid-19 terhadap sektor ketenagakerjaan. (agus)