KUNINGAN (MASS) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan masih menunggu laporan resmi terkait dugaan penipuan kerja yang dialami seorang pemuda berusia 23 tahun asal Kelurahan Cipari, Kecamatan Cigugur. Pemuda itu dilaporkan menjadi korban penipuan kerja di Kamboja dan mengaku sempat disetrum selama berada di luar negeri.
Keterangan itu disampaikan oleh Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Dinasnakertrans, Andy Setiandy SE saat ditemui Kuninganmass.com di ruang kerjanya, Senin (30/3/2026). Andy mengatakan pihaknya belum menerima dokumen resmi dari kelurahan yang memuat data lengkap dan kronologi kejadian.
“Sampai saat ini belum menerima laporan resmi kaitan dengan dugaan TPPO yang di Kamboja itu,” tuturnya.
Menurut Andy siang nanti memang dijadwalkan pertemuan dengan pihak kelurahan Cipari. Pertemuan dimaksudkan untuk menerima laporan resmi yang berisi data diri korban, alamat, serta uraian kronologis kejadian yang dialami di luar negeri.
“Nanti rencananya siang ini dari Kelurahan Cipari akan kesini, nanti kalau ada laporan resmi akan kita tindak lanjut,” tambahnya.
Ia menjelaskan alur prosedur penanganan kasus seperti ini. Langkah awal yang harus ditempuh adalah keluarga korban melapor ke desa atau kelurahan setempat dengan melampirkan keterangan lengkap. Kelurahan kemudian mengirim laporan resmi tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten.
“Kalo ada kejadian begitu, alurnya ya pihak keluarga korban melapor ke pemdes, lalu nanti pemdes akan lapor ke Disnaker dengan melampirkan kronologis awalnya bagaimana dan hingga situasi saat ini seperti apa,” paparnya.
Setelah menerima laporan resmi dari kelurahan, Dinasnakertrans akan menindaklanjutinya ke tingkat pusat, yakni Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI/BP2MI). Dari sana, proses akan berlanjut ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tujuan untuk upaya perlindungan dan penanganan warga negara yang bermasalah di luar negeri.
“Setelah menerima laporan, kami nanti tindak lanjuti ke P2MI, kemudian nanti baru ke KBRI negara yang bersangkutan,” tambahnya.
Ia menegaskan tanpa dokumen resmi pihaknya belum dapat melakukan langkah lanjutan yang bersifat administratif maupun koordinasi lintas instansi. Andy menambahkan Dinasnakertrans akan membantu memfasilitasi komunikasi antara keluarga, kelurahan, BP2MI, dan KBRI bila laporan resmi sudah masuk.
“Kami siap membantu sesuai prosedur, termasuk pendampingan administrasi dan koordinasi dengan instansi terkait,” pungkasnya. (raqib)














