KUNINGAN (MASS) – Ketidakpuasan sejumlah pihak atas kinerja Bawaslu Kabupaten Kuningan berujung aksi unjuk rasa, Rabu (20/3/2024) sore kemarin. Massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK) Kabupaten Kuningan mulanya ingin beraudiensi soal kinerja Bawaslu.
Namun, pasca adanya cekcok dengan komisioner, massa kemudian memilih melakukan aksi depan kantor Bawaslu Kuningan. Selain melakukan orasi, puluhan massa itu juga melakukan bakar ban.
Dikatakan salah satu peserta aksi, Dadan, dari sejumlah pemaparan kasus yang ditangani Bawaslu Kuningan, terutama soal adanya dugaan money politik yang dilakukan di masa tenang Pemilu, pihaknya menilai Bawaslu Kuningan sudah melakukan kesalahan fatal. Pasalnya, Gakkumdu yang didalamnya berisikan Bawaslu dan aparat penegak hukum, meloloskan kasus dugaan money politik, padahal videonya sudah viral.
“Dengan alasan tidak terpenuhi syarat materil dan formil dan ada perbuatan mungkir dari caleg yang diduga melakukan money politik, Bawaslu/Gakkumdu menghentikan proses penanganan kasus ini. Kami ingin kejelasan dari Ketua Bawaslu, jangan bodohi rakyat, ” ujarnya.
Selain itu, FMPK Dadan juga menyindir soal hilangnya C-Hasil penghitungan suara di Kecamatan Kuningan. Ia meminta pertanggungjawaban Bawaslu Kuningan sejauh mana melakukan pengawasan sehingga ada bukti penghitungan suara Pemilu yang hilang tersebut.
“Katanya dikawal, diawasi dari TPS sampai ke PPK bahkan ke KPU, kok bisa-bisanya hilang tanpa ada penjelasan ke masyarakat?,” ungkapnya.
Dalam aksi tersebut, massa yang tidak puas juga menuntut Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, mundur dari jabatannya.
Massa masih menuntut penjelasan dari Ketua Bawaslu Kuningan dan berencana akan menggelar aksi serupa pada Sabtu (23/03/2024) lusa. Pihaknya mengancam akan melakukan aksi serupa dalam waktu dekat.
Untuk diketahui, Bawaslu dan Gakkumdu Kuningan sebelumnya meloloskan 2 kasus dugaan money politik yang sudah diregistrasi. Kasus pertama yang terjadi di Desa Kadatuan Kecamatan Garawangi. Kasus ini mencuat karena videonya viral di media sosial saat hari tenang. Diloloskan Gakkumdu, alasannya pelakunya bukan timses, hanya pengurus partai.
Kasus kedua yang diloloskan adalah dugaan money politik yang dilaporkan Saldiman kadir di Desa Jambar Kecamatan Nusaherang. Saldiman, melaporkan Caleg sesame partai dengan melampirkan bukti rekaman pengakuan. Gakkumdu, melepaskannya karena saat pemanggilan, saksi mengutarakan hal berbeda. (eki)