KUNINGAN (MASS) – Dua narapidana Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas 2 Kuningan, sumringah saat dihadiahi kebebasan.
Ya, keduanya mendapat Remisi Khusus Sepenuhnya (RK-II) Hari Raya Idul Fitri, sehingga masa hukumanya berkurang dan bahkan langsung bebas, Sabtu (22/4/2023) kemarin.
Bukan hanya 2 napi tersebut, ada 367 napi lainnya yang mendapat Remisi Khusus sebagian (RK-I) hari raya ini, 76 orang diberi potongan masa hukuman 15 hari, 250 orang diberi potongan masa hukuman 1 bulan.
Kemudian, 36 orang mendapat potongan masa hukuman 1 bulan 15 hari, lalu 7 orang mendapat potongan masa hukuman 2 bulan.
Dari total 461 penghuni lapas, ada 92 narapidana lainnya yang masih dalam proses atau belum memenuhi syarat untuk menerima pengurangan masa hukuman.
Adapun sebelum pemberian remisi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan sendiri menggelar shalat ied di Lapangan Blok Bawah. Dengan imam dan khotib Ustadz Iik Ahmad Sahid dari MUI Kabupaten Kuningan.
Kegiatan shalat ied berjalan khusyu dan tertib. Para jemaah, mendengarkan seksama khutbah yang mengusung tema “Meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT melalui Bulan Ramadhan”.
Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Kurnia Panji Pamekas dalam sambutannya mengajak seluruh warga binaan dan petugas untuk saling memaafkan.
“Mari jadikan lebaran ini menjadi momentum untuk saling memaafkan dan mempererat silaturahmi baik sesame manusia maupun dengan sang pencipta,” ujarnya. (eki)