KUNINGAN (MASS)- Salah satu hewan yang dilindungai yakni kukang pada Rabu (29/12/2021) dilepasliarkan ke alam bebas yakni di Taman Nasional Gunung Ciremai.
Total ada dua kukang yang dilepasliarkan di Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Kuningan. Kegiatan dihadiri Yayasan IAR Indonesia, perwakilan BBKSDA Jawa Barat dan Kepala Resor Pengawetan SPTN Wil I Kuningan serta fungsional PEH, Polhut dan Penyuluh.
“Kita Semua berharap dua individu Kukang Jawa ini dapat beradaptasi dan hidup dengan baik di alam bebas,” ujar Kepala BTNGC Teguh Setiawan yang didampingi Didik Sujianto, Kepala Sub Bagian Tata Usaha.
Diterangkan,kKawasan TN Gunung Ciremai merupakan kawasan konservasi yang terletak di ujung Timur Provinsi Jawa Barat yang menjadi habitat alami bagi flora fauna endemik Jawa Barat, salah satunya adalah Kukang Jawa (Nycticebus javanicus).
Berdasarkan laporan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat (BBKSDA Jawa Barat), pada tanggal 3 dan 6 Desember 2021, telah dilakukan penyerahan satwa oleh masyarakat Desa Sindangagung dan Desa Karoya, Kabuapten Kuningan sebanyak 2 (dua) ekor.
Kukang dalam kondisi sehat, aktif dan tidak ditemukan luka/cacat. Hasil serahan satwa tersebut, kemudian diserahkan kepada Yayasan IAR Indonesia untuk direhabilitasi.
Pada tanggal 28 Desember 2021, atas inisiasi BBKSDA Jawa Barat dan Balai TN Gunung Ciremai mengajak Yayasan IAR Indonesia melakukan sosialisasi mengenai penyelamatan satwa Kukang Jawa yang telah direhabilitasi mulai dari ciri-ciri morfologi hingga kondisi kesehatan di kantor Balai TN Gunung Ciremai.
Yayasan IAR Indonesia merupakan organisasi yang bergerak di bidang pelestarian primata Indonesia dengan berbasis pada upaya penyelamatan, pemulihan, pelepasliaran dan pemantauan pascalepasliar.
Kepala BBKSDA Jawa Barat melalui Kepala Resor Cirebon menyampaikan saat ini masyarakat sudah semakin peduli terdapat satwaliar khususnya yang dilindungi sehingga banyak satwa serahan yang diterima BBKSDA Jawa Barat, diantaranya Kukang Jawa.
“Dua satwa ini dalam kondisi sehat, jadi bisa sekalian langsung rilis di kawasan TN Gunung Ciremai,” ucap Slamet, Kepala Resor Cirebon BBKSDA Jawa Barat.
Atas rekomendasi Indri S, dokter hewan Yayasan IAR Indonesia, dua satwa ini telah memenuhi syarat untuk dilakukan lepasliar.
“Indikator yang menjadi pertimbangan awal dalam pelepasliaran Kukang Jawa adalah berat badan dan kondisi gigi. Berat badan minimal BCS 3 dan kondisi gigi lengkap namun tidak utuh,” ujarnya. (agus)