KUNINGAN (MASS) – Kejaksaan Negeri Kuningan melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan dua eks pejabat Bank BUMN sebagai tersangka penyalahgunaan fasilitas kredit, penetapan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan, Senin (14/7/2025).
Tersangka berinisial TIM dan AN, mereka sebelumnya menjabat sebagai pejabat kredit/relationship manager di salah satu Bank BUMN Kuningan, diduga terlibat tindakan pidana korupsi terkait penyalahgunaan fasilitas pinjaman kredit.
“Akibat perbuatan tersangka TIM dan AN, mereka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,6 miliar,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kuningan, Brian Kukuh Mediarto SH.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kedua tersangka terjerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 jo.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TIM dan AN langsung dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kuningan Jawa Barat.
Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi yang disampaikan BRI Kanca Kuningan apakah ada potensi kerugian dialami nasabah atau tidak. (didin)