KUNINGAN (MASS) -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah sebuah lembaga perwakilan rakyat di daerah yang terdiri atas anggota partai politik peserta Pemilihan umum (Pemilu) yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum.
DPRD berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Menurut UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD
Pasal 363 berbunyi “DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik
peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan Umum.”
Pasal 364 berbunyi “DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.”
Pasal 365 ayat (1) DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi:
a. legislasi;
b. anggaran; dan
c. pengawasan.
Menurut para ahli, Miriam Budiarjo dalam Baskoro (2005;30) menyebutkan DPRD adalah lembaga legislate atau membuat peraturan, peraturan perundang-undangan yang dibuatnya mencerminkan kebijakan-kebijakan itu. DPRD dapat dikatakan merupakan badan yang membuat keputusan yang menyangkut kepentingan umum.
Fuad dalam jurnal administrasi negara (2000;24) mengartikan DPRD adalah institusi yang menjadi tumpuan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat daerah.
50 Anggota DPRD Kab.Kuningan periode 2019-2024 dilantik pada hari Senin, 09/09/2019 di Gedung DPRD Kab.Kuningan dengan masih dipimpin oleh Ketua DPRD yang terdahulu Rana Suparman, S.Sos. Kemudian pembacaan SK Gubernur Jawa Barat tentang dua hal yaitu pemberhentian anggota dewan lama dan pengangkatan anggota dewan yang baru, dilanjut pengambilan sumpah yg dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kab.Kuningan kemudian dibuat berita acara yang harus ditandatangani masing-masing anggota dewan, sekaligus prosesi penyematan pin bagi anggota dewan yang telah dilantik.
Begitu proses singkat pelantikan DPRD. Namun ada yg lebih penting dari pada itu yg perlu diingat baik baik oleh Anggota DPRD Kab.Kuningan
Ada beberapa harapan dan saran yang perlu diindahkan oleh Anggota DPRD Kab.Kuningan Periode 2019-2024, terlebih ada 28 orang Anggota DPRD diisi wajah baru dan 22 orang Anggota DPRD lama yg terpilih kembali. perlu ingat dengan seksama :
1. Anggota DPRD Kuningan harus mendahulukan kepentingan masyarakat Kuningan yg sesuai aturan. bukan kepentingan Partai, Timses, Golongan, atau kelompok tertentu.
2. Mengatahui dan paham tentang Undang undang MD3, Undang-undang tentang Pemerintah Daerah dan lain sebagainya.
3. Melaksanakan Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajibannya dengan baik sesuai dengan undang-undang.
4. Selalu ingat akan Sumpah dan Janji Anggota DPRD, yg nanti akan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan kelak kepada Tuhan Yang Maha Esa .
5. Tidak melakukan Tindakan pidana KORUPSI dan sejenisnya
6. Dapat menjaga nama baik kab.kuningan, tidak mengkonsumsi atau menyebarkan NARKOTIKA, tidak melanggar Kode Etik anggota DPRD dan diharapkan dapat menjadi suri tauladan bagi masyarakat.
7.Melaksanakan Fungsi legislasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Fungsi badan legislatif yang utama dan sah yaitu fungsi pembuatan Undang-undang atau peraturan daerah (Perda)”. Lewat fungsi
pembuatan Undang-undang, DPRD menunjukan warna dan karakter serta
kualitasnya, baik secara material maupun secara fungsional yang bisa mengembangkan dan memajukan masyarakat.
8.Melaksanakan Fungsi Anggaran yang sesuai dengan kebutuhan, diwujudkan dalam penyusunan dan penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bersama-sama dengan pemerintah daerah. Anggota DPRD dituntut untuk piawai mengagregasikan kepentingan, tuntutan dan kebutuhan masyarakat yg selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan yang sudah ditetapkan. Untuk itu,maka perlu memahami makna anggaran itu sendiri dengan baik.
9. Melaksanakan Fungsi Pengawasan
DPRD bertujuan untuk mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya serta mengembangkan mekanisme _checks and balances_ antara DPRD dan eksekutif demi mewujudkan
keadilan dan kesejahteraan rakyat serta mengoptimalkan fungsi pengawasan dengan berpihak kepada kebenaran dan bukan berpihak kepada kepentingan partai.
10. DPRD bersama Pemda Kuningan dapat cepat menyelesaikan Hutang BPJS, yg katanya akan lunas di bulan September 2019.
11.Membuat ruang aspirasi, ruang diskusi, dan ruang kritik dengan publik.
12.Membuat media informasi publik, agar bisa di akses oleh masyarakat seputar kegiatan dewan ataupun media tanya jawab secara online. demi terciptanya kepercayaan publik, transparan dan akuntabel.
Selamat atas dilantiknya para Anggota DPRD Kab.Kuningan Periode 2019-2024, semoga amanah para wakil rakyat yg telah dipilih oleh rakyat. Maka kedepankanlah kepentingan rakyat.
Jauhi Korupsi, Tepati Janji dan Berikan Solusi.***
Penulis : Muhammad Ramdan
(Ketua HMKI-Himpunan Mahasiswa Kuningan Indonesia Periode 2019-2021)