KUNINGAN (Mass) – DPRD Kabupaten Kuningan berencana akan memediasi kasus dugaan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak terhadap salah seorang karyawan Bank Danamon asal Kuningan, Dedi Setiawan. Rencana mediasi akan dilakukan dewan dengan mempertemukan kedua belah pihak, guna mencari solusi terbaik sehingga tidak ada salah satu pihak yang dirugikan.
Sekretaris Komisi I DPRD Kuningan, Rudi O’ang Ramdhani membenarkan rencana tersebut. Pihaknya mengaku, hal itu akan dilakukan berdasarkan aduan yang disampaikan Dedi Setiawan pekan lalu ke DPRD Kabupaten Kuningan.
“Iya, waktu hari Jumat ada karyawan Bank Danamon datang ke DPRD, mengadukan dugaan kasus yang menimpanya. Namanya Pak Dedi Setiawan,” ucap Rudi kepada awak media, Rabu (14/9).
Pihaknya juga akan menelisik dugaan kasus tersebut dari berbagai sisi. Namun, yang paling urgen untuk ditelisik yakni dari sisi regulasi sebagaimana kewenangan yang dimiliki DPRD itu sendiri. DPRD akan mempelajari seperti apa aturan yang seharusnya diterapkan oleh perusahaan terhadap karyawan, khususnya di perusahaan perbankan.
“Dari sisi kewenangan, kita paling aspek regulasinya yang akan diselisik. Aturan ketenaga-kerjaannya seperti apa. Itupun harus dikaji lebih mendalam di internal komisi I,” sebutnya.
Menurutnya, di DPRD sendiri sebenarnya bukan hanya Komisi I yang berwenang menangani persoalan itu, melainkan juga bisa lintas Komisi bersama-sama dengan Komisi II dan Komisi IV, karena menyangkut regulasi dan ketenagakerjaan.
“Lebih pasnya sih masalah perbankan itu ada di Komisi II. Sementara masalah ketenaga kerjaannya itu di komisi IV. Pasnya dua komisi itu yang menangani. Tapi kita juga di Komisi I bisa bergabung untuk bersama-sama memediasi persoalan ini,” jelasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya menyarankan agar kedua belah pihak bisa duduk bersama untuk mencari jalan keluar yang terbaik dengan harapan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
“Ini masalah internal manajemen Bank Danamon yang tidak dilaksanakan dengan baik. Saran saya mah memang harus duduk bersama antara Pak Dedi sebagai karyawan dengan pihak manajemen Danamon. Komisi I DPRD rencananya akan memediasi agar kedua belah pihak bisa duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya.
Rudi sendiri mengaku saat ini baru mendengarkan keterangan dari salah satu pihak saja, yakni dari Dedi Setiawan. Sehingga dalam mediasi yang akan dilakukan, DPRD akan betul-betul memperhatikan regulasi, sehingga dalam penyampaiannya nanti tidak keluar dari aturan main yang seharusnya dilakukan.
“Kita baru mendengar keterangan sepihak dari Pak Dedi saja, sementara dari pihak manajemen Danamon belum. Agar proposional dalam penyikapannya, tentu kita akan soroti dari sisi regulasinya dulu. Pastinya kita akan memperhatikan betul sejauh mana kewenangan kita dalam menyikapi persoalan ini,” pungkasnya.(andri)