KUNINGAN (MASS)- DPD Partai Demokrat Jawa Barat bergerak cepat dengan memperkuat perlindungan hukum dan keadilan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Hal ini dilakuan Pasca keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak tuntutan kubu Moeldoko atas uji materi atau judicial review Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat melalui kuasa hukum Moeldoko Cs yaitu Yusril Ihza Mahendra.
Langkah hukum tersebut diambil DPD Partai Demokrat Jabar untuk memperkuat keputusan MA tersebut sekaligus menutup celah bagi kubu Moeldoko dan pengacaranya itu dari berbagai lini di Jabar.
“Keputusan MA yang memenangkan AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) atas judicial review AD/ART Partai Demokrat yang digugat oleh Moeldoko Cs dengan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra sudah sangat tepat dan menandakan bahwa keadilan itu nyata. Maka, kami tidak mau keadilan itu dimain-mainkan,” tegas Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar, Yosa Octora Santono Ssi MM, Jumat (12/11/2021).
Menurutnya, surat yang disampaikan oleh DPD Partai Demokrat se-Indonesia, termasuk DPD Jabar ke PTUN untuk mempertegas keputusan MA tersebut sudah sangat tepat.
“Kami ini kan pemegang-pemegang amanat partai yang sah, sementara yang menggugat (kubu Moeldoko) tidak ada. Kedatangan kami ini ingin menutup celah bagi kubu Moeldoko untuk merebut kepemimpinan Partai Demokrat yang sah,” tegasnya lagi.
Yosa menegaskan, hasil KLB Moeldoko yang diperoleh dari proses yang cacat hukum adalah tidak sah.
“Sebagai kader yang diberi amanah memimpin, kami sangat tergerak untuk ikut secara aktif menyelamatkan Partai Demokrat dari tindakan para peserta dan penyelenggara KLB yang ilegal,” katanya.
Pihaknya memohon perlindungan hukum dan keadilan untuk Partai Demokrat dari tindakan-tindakan merebut kepengurusan partai yang secara kasat mata dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum, moral, dan etika politik.
Diketahui, MA telah menolak judicial review yang diajukan oleh kubu Moeldoko terhadap AD/ART Partai Demokrat kepengurusan AHY.(agus)