KUNINGAN (MASS) – Perhimpunan Advokat Indonesia yang disingkat PERADI, kini telah menancapkan akarnya di Kabupaten Kuningan. Wadah para advokat tersebut resmi dibentuk berdasarkan hasil Musyawarah Anggota ‘Pembentukan DPC PERADI Kuningan’ di Grage Sangkan Hotel SPA, Jumat (29/10/2021) sore.
Jan Sangapan Hutabarat SH yang tampil sebagai ketua dengan wakilnya, Ali Imron SH. Untuk Sekretaris dijabat Ade Purnama SH dengan wakilnya Indra Kodratika SH. Sedangkan Bendahara ditempati Mayasari Damayanti SH.
Pada musyawarah yang diikuti belasan anggota tersebut, dihadiri langsung oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Dr Roelly Pangabean SH MH selaku wakil ketua umum. Hadir pula Ketua Korwil PERADI Jabar, HM Rinal S Kusumah SH.
“Ini sudah jadi program kami DPN PERADI periode 2020-2025 untuk membentuk DPC-DPC di seluruh Indonesia, di setiap kabupaten/kota yang ada Pengadilan Negeri (PN). Di situ ada PN, diharapkan di situ pula ada pengacaranya,” ujar Roelly Pangabean.
Dengan adanya DPC PERADI Kuningan, ia berharap eksistensinya bisa membantu masyarakat dalam mencari keadilan. Kehadiran PERADI di Kuningan ini semoga bisa bersinergi dengan Polres, PN, Bupati serta stakeholder lainnya di Kabupaten Kuningan.
“Diharapkan bisa bersinergi dengan Polres, PN, Bupati, untuk sama-sama menggali, menjunjung tinggi hukum, berkolaborasi agar tercipta ketertiban masyarakat,” ucap Roelly.
Musyawarah itu sendiri dilangsungkan sejak pukul 16.00 WIB. Hingga beduk magrib, peserta akhirnya menyepakati pembentukan DPC PERADI Kuningan sekaligus setuju memilih Jan Sangapan Hutabarat SH sebagai ketuanya.
Bahkan dalam kesempatan itu, struktur kepengurusan langsung disusun dan disepakati pada forum yang disaksikan langsung oleh para petinggi PERADI pusat dan provinsi.
“Sesuai AD/ART, setiap pembentukan DPC baru itu kewenangan DPN. Pelaksananya di daerah ada di korwil sehingga harus dihadiri DPN, setidaknya korwil mewakili DPN. Kita bersyukur kali ini DPN hadir langsung,” jelas Rinal S Kusumah.
Setelah isoma, Berita Acara hasil Musyawarah Anggota itu pun kemudian ditandatangani. Korwil memberikan rekomendasi ke DPN untuk segera disahkan, dikukuhkan dan diterbitkan SKnya.
Dengan terbentuknya DPC PERADI Kuningan, berikut DPC Majalengka dan DPC Sumber, saat ini PERADI di Jawa Barat sudah mempunyai 20 DPC. Beberapa kabupaten/kota segera menyusul, terutama di daerah yang di situ terdapat Pengadilan Negeri.
“Di Jawa Barat ini tidak semua daerah ada PN. Kaya Cimahi, di sana kan gak ada PN sehingga tidak dibentuk DPC,” pungkasnya. (deden)