KUNINGAN (MASS) – Aksi unjuk rasa yang digelar gabungan dari Cipayung Plus dan Aliansi BEM se-Kuningan pada Jumat (29/8/2025) di halaman Polres Kuningan menyuarakan empat tuntutan utama kepada pihak kepolisian.
Salah satu peserta aksi, Eka Kasmarandana, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum HMI Cabang Kuningan, menyatakan bahwa Kapolres Kuningan telah menandatangani dan akan menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan.
“Pada aksi ini, Kapolres Kuningan telah menandatangani dan akan menindaklanjuti,” ujar Eka.
Kapolres Kuningan menandatangani tuntutan aksi mahasiswa, Jumat (29/8/2025). (Foto: didin sanudin)
Empat poin tuntutan yang disuarakan oleh aliansi mahasiswa diantaranya:
1. Mengutuk Keras Represivitas Aparat Kepolisian
Mahasiswa mengecam keras segala bentuk kekerasan dan tindakan represif yang dilakukan oleh aparat dalam mengawal aksi damai. Mereka mendesak Polri untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran HAM dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi serta profesionalisme dalam menjalankan tugas.
2. Bebaskan Rekan yang Ditahan Aparat Kepolisian
Aliansi menuntut pembebasan tanpa syarat terhadap peserta aksi yang ditahan karena menyuarakan pendapat secara damai. Penahanan tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
3. Jaminan Kebebasan Sipil untuk Aksi Damai ke Depan
Mahasiswa meminta komitmen Polri memberikan jaminan penuh atas hak warga untuk berpendapat, berserikat, dan berkumpul sesuai amanat konstitusi. Mereka menolak intimidasi, kekerasan dan segala bentuk pembubaran paksa terhadap aksi damai.
4. Reformasi SOP Polri dalam Pengamanan Aksi
Tuntutan terakhir adalah desakan agar Polri melakukan reformasi total terhadap standar operasional prosedur (SOP) pengamanan aksi. Mahasiswa ingin prosedur tersebut mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif, serta menjamin perlindungan terhadap masyarakat, bukan melakukan tindakan yang mencelakai rakyat.
Aliansi mahasiswa menegaskan bahwa aksi tersebut menjadi bentuk protes terhadap tindakan represif yang sebelumnya terjadi di sejumlah wilayah, sekaligus seruan agar aparat penegak hukum bekerja sesuai dengan nilai-nilai konstitusi dan hak asasi manusia. (didin)