KUNINGAN (MASS) – Setiap kali bencana banjir melanda, bukan hanya harta benda yang hanyut oleh derasnya air, tapi juga dokumen-dokumen penting yang tak sempat diselamatkan. Tak sedikit warga yang dibuat bingung dan cemas, yaitu bagaimana mengurus ulang KTP, Kartu Keluarga, atau akta kelahiran yang rusak bahkan hilang? Padahal, dokumen tersebut sangat dibutuhkan untuk mengakses bantuan, layanan kesehatan, hingga keperluan administrasi lainnya.
Kebingungan itu kini terjawab. Pemerintah melalui Dukcapil Kemendagri memberikan solusi cepat dan mudah bagi masyarakat terdampak banjir yang kehilangan dokumen kependudukan. Tak hanya prosesnya sederhana, layanan ini juga sepenuhnya gratis. Simak penjelasan lengkapnya agar Anda atau keluarga bisa segera mengurus dokumen yang hilang tanpa ribet.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri memberikan kemudahan bagi warga untuk mengganti dokumen yang rusak atau hilang akibat bencana secara gratis, cukup dengan membawa data pendukung atau mengingat Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Layanan tersebut mencakup penggantian KTP Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, serta dokumen kependudukan lainnya yang terdampak banjir. Pengurusan dapat dilakukan di berbagai titik, seperti kantor Dukcapil setempat, posko layanan Dukcapil di lokasi pengungsian, atau unit pelayanan teknis terdekat.
Syaratnya pun cukup sederhana. Warga hanya perlu menyebutkan NIK, dan jika memungkinkan, membawa salinan dokumen lama, baik dalam bentuk fisik maupun foto di ponsel. Alternatif lain, masyarakat juga bisa menunjukkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bila telah memilikinya.
Kemudahan ini disampaikan melalui unggahan resmi Dukcapil Kemendagri yang diakses pada Selasa (8/4/2025). Layanan tersebut diharapkan bisa membantu para korban banjir agar tetap memiliki dokumen identitas resmi, yang sangat dibutuhkan untuk berbagai keperluan, termasuk bantuan sosial dan administrasi pemerintahan lainnya. (argi)
