KUNINGAN (MASS) – Pada audiensi kemarin, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Dr H Toto Toharudin M Pd memang sempat meminta maaf kepada LSM/Ormas islam, atas polemik adanya sponsor Anggur Kolesom di Festival Pariwisata Waduk Darma.
Meski banyak tokoh agama dan pentolan LSM memaafkan secara pribadi, tapi proses hukum karena diduga melanggar perda soal mihol, harus ditegakan.
Hal itu seperti yang disampaikan Dadan Somantri Pentolan Gerakan Pagar Aqidah saat membacakan poin pernyataan sikap kelompoknya.
Seperti dalam poin ketiga pernyataan sikapnya yang menuntut kepada penegak aturan, baik Polri maupun sipil (satpol PP) menegakan aturan yang berlaku.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Agus Basuki kala dikonfirmasi perihal ada tidaknya potensi perda yang dilanggar, hanya menyebut sudah melihat ada mediasi, serta tidak ada laporan ke pihaknya.
“Saya mencermatinya sudah ada mediasi dan audiensi sebagai upaya mencari solusi. Karena pengaduan tidak ada laporan ke kami,” sebutnya.
Adapun kala ditanya lebih lanjut potensi perda dan sanksi apa yang mungkin diberikan jika terjadi pelanggaran perda, Agus tak menjawab.
“Perda miras rencana judicial review,” jawabnya singkat. (eki)