KUNINGAN (MASS) – Pada Selasa (23/9/2025) kemarin, sejumlah massa dari warga Desa Padamenak Kecamatan Jalaksana, menggelar aksi ke balai desa.
Warga menggelar aksi di halaman balai desa, meminta Kepala Desa, mundur dari jabatannya, lantaran sebelumnya diterpa isu terlibat perselingkuhan.
Pasca menerima massa aksi bersama jajaran Forkopimcan lainnya, Plt Sekmat Jalaksana Moh Eden Sodikin, diwawancara awak media terkait isu yang menimpa salah satu kuwu di wilayah kewenangannya.
Ia mengaku, awalnya mengetahui isu itu justru dari media. Pihaknya di kecamatan, sempat memfollow up kanar tersebut, dengan mempertemukan pihak kuwu serta perempuan dan suami. Mediasi dilakukan dengan melibatkan Forkopimcam.
Dalam mediasi itu, cerita Moh Eden, sebenarnya kedua belah pihak sudah menandatangani pernyataan. Intinya, baik kuwu maupun istri yang diduga, membantah ada hubungan terlarang.
Selain menepis isu perselingkuhan, kedua pihak sepakat jika ada hal-hal di luar tersebut, akan menyelesaikan dengan kekeluargaan.
“Saya berfikir itu sudah selesai (dengan mediasi). Namun demikian, kita tidak menapikan bagaimana) informasi yanh sampai ke warga, yang notabene mungkin baru sepihak, mungkin informasi dari kana ke kiri, tidak menyalahkan warga, namun peran kita juga untuk lebih ke klarifikasi,” kata Plt Sekmat.
Soal aksi masa masyarakat hari itu, kata Eden, di luar dugaan. Pihaknya berkoordinasi dengan Forkopimcam, dan ia bersyukur semua berjalan dengan lancar.
Khusus soal kasus yang disangka-kan ke Kuwu, Plt Sekmat menegaskan pihaknya tetap mengusung asa praduga tak bersalah. Meski demikian, sebagai negara hukim sudah ada aturan KUHP, tentu dengan kaidah-kaidah di dalamnya.
Merembet soal penurunan Kuwu, Plt Sekmat hanya menyampaikan bahwa sesuai aturan, ada 3 opsi bagaimana Kuwu bisa copot dari jabatannya sebelum periode berakhir. Pertama karena meninggal dunia, undur diri, dan diberhentikan.
“Tentunya alurnya clear (ada proses yang harus ditempuh dan dibuktikan),” tuturnya.
Hingga akkhir, Plt Sekmat menekankan semuanya harus serba clear, mengusung jalur yang benar, dan tidak boleh menghukum orang yang belum jelas kesalahannya (tetap mengusung praduga tak bersalah), meski ia juga menyerahkan semua proses berjalan semestinya, kecamatan hanya memfasilitasi.
Untuk diketahui, sebelumnya mencuat isu perselingkuhan yang menimpa Kuwu, lantaran beredar bideo dimana Linmas dan istri, ribut-ribut karena tuduhan perselingkuhan. Si istri membantah, namun suami dan sang anak menunjukkan rasa tak percaya.
Meski kemudian sudah dibantah kedua pihak dalam mediasi, nampaknya warga kadung “marah” akan isu tersebut. Bahkan, warga tak segan membuat tulisan yang menuding kuwu selingkuh di tempat terbuka. (eki)
