KUNINGAN (MASS) – Ketua PGRI Kabupaten Kuningan, Ida Suprida, turut memberikan tanggapannya terkait kebijakan Gubernur Jawa Barat mengenai teknis pencegahan anak putus sekolah di jenjang pendidikan menengah, yang tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 463.1/Kep.323-Disdik/2025.
Kebijakan tersebut menuai banyak masukan karena membuka peluang satu kelas diisi hingga 50 siswa. Menurut Ida, meskipun kebijakan tersebut berpotensi merugikan sekolah swasta, namun untuk memberikan layanan pendidikan kepada siswa dari keluarga tidak mampu tetap perlu didukung.
“Jika dilaksanakan tepat sasaran, kami mendukung. Tapi perlu ada mekanisme pengawasan yang dapat menghindari pungli,” ujarnya, beberapa waktu belakangan
Ia juga mengungkapkan, jumlah siswa 50 orang dalam satu kelas bukanlah situasi yang ideal. Sesuai ketentuan, idealnya satu kelas di jenjang SLTA diisi maksimal 36 siswa.
Suprida juga menyampaikan bahwa jika jumlah siswa melebihi kapasitas, maka sesuai kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkewajiban menambah ruang kelas baru.
“Kalau satu kelas diisi 50 siswa, Pemprov harus membangun ruang tambahan kelas baru. Siswa disebar menjadi 25 per kelas agar pembelajaran tetap efektif,” pungkasnya. (didin)
