KUNINGAN (MASS)- Kasus penggerebakan pesta narkoba di sebuah kosan di Desa Mangari Kecamatan Lebakawangi membuat heboh warga Kuningan, karena melibatkan 19 orang yang kebanyakan remaja.
baca berita sebelumnya: https://kuninganmass.com/incident/kosan-sering-berisik-ketika-digrebek-ternyata-belasan-remaja-tengah-pesta-narkoba/
Pasca dilakukan penyelidikan ternyata dari 19 orang itu satu orang ditetapkan sebagai tersangka yakni DS (19). Ia warga Dusun Cimuda RT 04/04 Desa Mekarjaya Kecamatan Ciawigebang.
Sedangkan yang 18 dilepas karena mereka tidak terbukti memiliki barang tersebut.
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafril Dandel Malik, pada saat digrebek mereka belum melakukan pesta baru transaksi. Pada saat itu tersangka menawarkan kepada anak punk yang berada di kosan tersebut.
Namun, transaksi gagal karena mereka tidak punya uang untuk membeli.
“Memang ada perempuan hamil namun ia datang bertamu bersama suaminya. Sedangkan anak remaja lainya kita pulangkan ke orang tua namun sebelummya dilakukan pembinaan,” ujar kapolres pada saat koperensi pers Kamis (23/4/2020).
Lukman menyebutkan barang bukti yang disita sebanyak 1.500 butir dengan empat jenis obat terlarang. Adapun rinciannya adalah 880 butir Tramadol , 490 Hexymer, 257 butir trihexyphenidyl dan 80 butir dextromethorpan.
“Tersangkan sudah ada di TKP sejak 15.30 WIB. Pas begitu sudah ramai maka digrebek oleh polisi dan TNI serta karang taruna,” tambahanya.
Obat-obatan ini ternyata dipesan dari luar Kuningan melalui pemasana secara online untuk diedarkan di kota kuda. Atas perbuataan ini maka pelaku dijerta pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Kapolres menerangkan , isi Pasal 197 adalah Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Sedangkan Pasal 196 adalaj setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah. (agus)