KUNINGAN (MASS) – Bukan hanya bupati, anggota dewan pun diperintahkan untuk cuti kampanye. Namun hingga saat ini Panwaskab Kuningan belum menerima satu pun tembusan cuti dari para wakil rakyat.
Dalam menyikapi itu, Ketua Fraksi PKB sekaligus ketua DPC PKB, H Ujang Kosasih mengakui informasinya sudah ada. Namun terkait mekanisme, menurutnya perlu disosialisasikan terlebih dulu.
“Apakah kita harus cuti selama masa kampanye paslon atau saat keterlibatan saja. Itu kan perlu diperjelas agar tak beda tafsir,” ujarnya, Jumat (2/3/2018).
Menurutnya, ajuan cuti hanya ketika anggota dewan hadir saja. Sebab jika selama masa kampanye mengambil cuti maka tugas kedewanan ditinggalkan.
Dia mengingatkan dewan merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan yang mendapatkan mandat dari rakyat. Banyak tugas kedewanan yang harus ditunaikan. Terlebih saat ini di tengah bencana banyak melanda.
“Jadi menurut saya, kaitan dengan cuti ini, mekanisme atau sistemnya belum tersosialisasikan. Pihak sekretariat dewan juga harus paham,” harapnya.
Sementara itu, komisioner Panwaskab Kuningan Abdul Jalil Hermawan meminta agar anggota dewan yang terlibat kampanye paslon harus cuti. Sayangnya belum ada satupun anggota yang mengirimkan cuti ke panwas.
“Dasarnya PKPU 4/2017 dan Perbawaslu 12/2017. Bukan hanya jadi jurkam, menghadiri kampanye paslon pun harus cuti,” tandas Jalil.
Ketika mengajukan cuti, maka pada hari tersebut tidak dihitung bekerja. Sedangkan mekanismenya, anggota dewan mengajukan cutinya ke ketua dewan.
“Nah untuk ketua dewan ini tidak diatur. Tapi bisa ke sekretariat atau ke dirinya sendiri,” terang dia. (deden)