KUNINGAN (MASS) – Isu kekerasan seksual dalam beberapa tahun belakangan ini memang terus bergulir. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) jadi bahasan yang santer dan diharapkan jadi instrumen menekan pelecehan seksual.
Kuninganmass.com sendiri menggelar diskusi soal perempuan dan kekerasan seksual bersama dua aktifis perempuan Nida Nurkhalillah dan Riris Ristiani.
Kegiatan diskusi, dimoderatori Dahana Fitriani, SE, yang rencananya akan tayang dalam bentuk video di kanal Youtube.
Dalam diskusi tersebut, dibahas soal poin-poin kekerasan seksual yang tercantum dalam RUU PKS. Poin-poin tersebut, diharapkan nantinya jadi batas yang jelas soal kekerasan seksual.
Apalagi, dalam diskusi tersebut, dibahas soal kondisi saat ini, dimana kadang korban kekerasan, malah ‘tersalahkan’. Dan juga, karena banyak yang masih belum tahu, sebatas mana pelecehan/kekerasan tersebut, dan bahkan, beberapa korban tidak menyadari dirinya jadi korban.
Berikut adalah poin-poin yang termasuk kekerasan seksual yang dibahas dalam RUU PKS :
1.Pemerkosaan: Serangan fisik dalam bentuk pemaksaan hubungan seksual.
2.Pelecehan Seksual: Tindakan fisik dan non-fisik dengan sasaran organ dan seksualitas korban. Terkait hasrat seksual yang membuat orang terintimidasi terhina dan terlecehkan, delik aduan kecuali korban adalah anak atau oenyandang disabilitas
3.Penyiksaan Seksual: Tindakan yang menyerang organ dan seksualitas perempuan secara sengaja.
4.Eksploitasi Seksual: Kekerasan seksual meliputi tipu daya, rangkaian kebohongan, ancaman
5.Pemaksaan Kontrasepsi dan Sterilisasi: Pemasangan kontrasepsi atau sterilisasi tanpa adanya persetujuan.
6.Pemaksaan perkawinan: Perkawinan secara paksa tanpa adanya persetujuan.
7.Pemaksaan Pelacuran: Praktik prostitusi yang dilakukan secara paksa.
8.Perbudakan Seksual: Situasi merasa "memiliki" tubuh korban hingga dia berhak melakukan apapun.
9.Pemaksaan Aborsi: Pengguguran kandungan karena adanya tekanan dari pihak lain. (Eki)