Connect with us

Hi, what are you looking for?

https://www.google.com/adsense/new/u/0/pub-3893640268476778/main/editContentAds?webPropertyCode=ca-pub-3893640268476778&adUnitCode=1128420475 Smart Widget MGID

Economics

Diskopdagperin Sidak Miyak KITA, Trisman: Kalo Tidak Sesuai Takaran, Laporkan!

KUNINGAN (MASS) – Menyusul viralnya minyak goreng merek Minyakita di media sosial, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan melalui UPTD Metrologi Legal melakukan pengawasan terhadap produk tersebut di Pasar Baru, Senin (10/3/2025) kemarin.

Kepala UPTD Metrologi Legal, Eris Rismayana menyatakan bahwa pengawasan dilakukan terhadap Minyakita yang diproduksi oleh lima perusahaan, yaitu PT. Asian Agro Agung Jaya, PT. Salago Makmur Plantation, PT. Wilmar Nabati Indonesia, PT. Soegianto Gemilang Teguh, dan PT. Priscolin.

“Hasil pengujian menunjukkan bahwa seluruh sampel minyak goreng yang diperiksa memiliki volume sesuai dengan yang tercantum pada kemasan,” ujarnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kuningan, untuk  tidak perlu khawatir untuk menggunakan Minya KITA yang beredar di pasaran. Karena, lanjutnya, hasil pengawasan menunjukkan kesesuaian volume dengan label kemasan.

Kepala Diskopdagperin, Trisman Supriatna, S.Pd., M.Pd., menjelaskan, pengawasan ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta perlindungan konsumen, khususnya dalam hal kebenaran kuantitas produk minyak goreng yang beredar di pasaran.

Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke UPTD Metrologi Legal jika menemukan dugaan ketidaksesuaian antara kuantitas minyak goreng dalam kemasan dengan yang tertera pada label.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kami akan menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk untuk memastikan perlindungan konsumen tetap terjaga,” tegasnya. (eki)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Economics

JAKARTA (MASS) – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) resmi membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian pada produk Minyak Kita. Langkah ini...

Advertisement Smart Widget MGID
Exit mobile version