KUNINGAN (MASS) – Pada Minggu (5/2/2023) dini hari kemarin, Polres Kuningan menggelar patroli cipta gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Dhany Aryanda SIK.
Patroli, dilakukan bersama Kasat Reskrim, Kasat Sabhara dan Kasat Narkoba beserta anggota. Dalam patroli, kepolisian menangkap 4 orang karena kedapatan membawa obat terlarang.
Keempat orang itu, ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda. IH (38) warga Kecamatan Maleber misalnya, diamankan pada pukul 00.15 wib di parkiran Gedung Sanggariang – Kuningan karena kedapatan membawa 4 obat jenis tramadol HCI.
Dikatakan, obat itu diperolehnya dari seseorang yang tidak tahu namanya didaerah Tanah Abang Jakarta.
Kemudian, orang kedua yang ditangkap adalah GS (24) warga Kecamatan Kuningan. Ditangkap di area yang sama sekitar Sanggariang karena kedapatan membawa tuak. Ada sekitar 3 plastik minuman yang didapatnya dari seseorang yang menjualnya di jalan baru.
Lalu, orang ketiga yang diamankan adalah YF (33) warga Kecamatan Kadugede dan juga IR. Ditangkap sekitar pukul 02.30 wib di Taman Makam Pahlawan Jalan Veteran karena kedapatan membawa trihexyphenidyl.
Kasat Resnarkoba Polres Kuningan AKP Dadang mengatakan, dari hasil pelaksanaan KRYD tersebut ke 4 orang tersebut diamankan ke kantor polisi untuk dilakukan tes urine.
Hasilnya, IH (+) Benzo mengkonsumsi obat obatan dan GS (+) Benzo mengkonsumsi obat obatan. Lalu YF (+) Benzo mengkonsumsi obat obatan dan IR (+) Benzo mengkonsumsi obat obatan.
“Selanjutnya 4 orang tersebut dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya akan dilakukan rehabilitasi,” pungkas AKP Dadang.
Menambahkan, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo SIK M Si, mengatakan bahwa obat – obatan terlarang dapat menyebabkan efek serta dampak negatif bagi pemakainya serta berdampak buruk bagi kesehatan fisik, mental juga emosional.
“Untuk itu dihimbau kepada masyarakat khususnya kaum muda untuk menghindari obat – obatan terlarang yang akan merugikan bagi pemakainya,” ujar Ibrahim Tompo. (eki)