CIGUGUR (MASS)- Sebagai bentuk dukungan dan pelaksanaan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) yang diinstruksikan oleh Menteri Dalam Negeri sejak Tahun 2018, Pemerintah Kabupaten telah menetapkan dan mencanangkan program Paket Untuk Layanan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (Pulpen -PNS).
Pencanangan program tersebut, ditandai dengan penyerahan dokumen kependudukan (KTP-el dan KK) kepada para pensiunan PNS TMT 01 November 2020.
Penyerahan secara simbolis oleh Wabup Kuningan HM Ridho Suganda SH MSi pada kegiatan Pencanangan Program Pulen-PNS dan Bimbingan Teknis Implementasi Pemanfaatan Data Kependudukan Melalui Data Warehouse (DWH) Terpusat.
Kegiatan dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten KUningan, Rabu (11/11/2020) di Hotel Gran Purnaa Mulia, Jl. Ahmad Yani, Cigugur.
Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi, Hamdan Harismaya, saat menyampiakn laporan kegiatan menjelaskan, tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut, untuk meningkatkan kesadaran dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
Selain itu mempermudah serta mempercepat pelayanan Administrasi Kependudukan kepada para Pensiunan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
“Juga dalam rangka peningkatan pemahaman pentingnya Satu Data Untuk Semua yaitu, Data Penduduk dengan NIK sebagai data dasar dalam setiap pengambilan kebijakan maupun perencanaan pembangunan,” tuturnya.
Sementara, Wabup Edo, dengan adanya progra, Pulpen-PNS, para pensiunan PNS di lingkungan Pemkab Kuningan tidak akan direpotkan lagi dengan pengurusan perubahan status pekerjaan pada dokumen kependudukannya.
Disdukcapil dan BKPSDM Kabupaten Kuningan, sambungnya, telah bekerjasama dalam memberikan pelayanan bagi para Pensiunan PNS sejak menerima SK Pensiunan.
Hal itu dilakukan semata-mata untuk memberikan pelayanan terbaik dan membahagiakan kepada masyarakat khususnya Pensiunan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan yang pada saat yang baik ini telah menerima KTP-el dan KK dengan status terbarunya.
Selanjutnya, terkait dengan implementasi Pemanfaatan Data Kependudukan melelui DWH terpusat, dijelaskan Wabup, dapat dipahami sebagai aktivitas pemberian hak akses data kependudukan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada lembaga pengguna sebagai data dasar dalam setiap pengambilan kebijakan maupun perencanaan pembangunan.
Hal tersebut lanjut dia, merupakan amanat Undang-Undang terkait dengan hak akses verifikasi data dan ruang lingkupnya yaitu data kependudukan dari Kemendagri.
Data itu dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan antara lain, pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Plt Kepala Disdukcapil Kuningan, H Raji K Sarji SE Mke. Adapun nara sumber dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan peserta Bimtek dari SKPD dan Kecamatan.(agus)