KUNINGAN (MASS) – Perumahan Graha Alana yang berada Kelurahan Kuningan, menyalurkan hasil zakat fitrah di penghujung bulan Ramadhan, Kamis (19/3/2025) siang.
Dari penghimpunan yang dilakukan selama sekitar sepekan terakhir itu, terkumpul dalam bentuk uang senilai Rp 12.845.000,- dan dalam bentuk beras sebanyak 117 kg zakat fitrah.
Jumlah itu merupakan hasil penghimpunan dari sekitar 413 muzakki, yang menyetor zakat melalui UPZ Dewan Kemakmuran Mushala (DKM) Al Ikhlas Perumahan Graha Alana.
Dari yang terkumpul itu, sekitar 90% hasilnya disalurkan hari ini kepada asnaf yang berhak, termasuk amil (petugas) UPZ tingkat Kelurahan dan Sub UPZ (Unit Penghimpun Zakat)-nya, yang mana jumlah sekitar 28 orang.
Sementara, sekitar 10% sisanya disetor ke UPZ tingkat Kecamatan untuk sebagian nantinya (5%) disetorkan juga ke BAZNAS Kuningan.
Data itulah yang dikonfirmasi UPZ DKM Al Ikhlas Graha Alana melalui Sekretaris UPZ Fauzi, Saat diwawancarai kuninganmass.com, pihaknya tengah bersiap untuk melakukan penyaluran ke mustahik.
Ia mengaku, penghimpunan zakat di Perumahan Graha Alana Kuningan ini, meningkat dari tahun ke tahun.
“Setiap tahun naik (penghimpunan zakatnya),” ujarnya, Kamis (19/3/2026) siang.
Dikatakan, tahun ini zakat fitrah didominasi oleh uang senagai pengganti beras atau bahan makanan pokok. Tahun sebelumnya, diakui Fauzi, DKM sampai menyediakan beras untuk dibeli dan kemudian digunakan untuk berzakat.
“(Kenapa didominasi uang?) Satu dari masyarakat, segi kepraktisan ngejarnya. Kalo untuk penyediaan beras harus nyari distributor yang siap. Dan itu harus beras zakat, timbangannya harus lebih 2,5 kg (khawatir menyusut),” jelasnya.
Khusus untuk penentuan mustahik zakat, UPZ mengaku bekerjasama dengan RT setempat, untuk memverifikasi kriteria. Tidak hanya itu, penyaluran hasil zakat juga dibantu oleh RT di Perum Graha Alana.
Kelurahan Libur, UPZ-nya Tetap Jalan
Meski tanggal merah, dan pelayanan kelurahan tengah libur, UPZ tingkat kelurahan tetap stand by. Hal itulah yang juga terlihat di Kelurahan Kuningan.

Petugas UPZ tingkat kelurahan Agus Haryanto memastikan, pihaknya terus melakukan komunikasi dan koordinasi pada pengumpul zakat di bawahnya.
“Iya (pengambilan zakat itu tidak terputus dari BAZNAS Kuningan),” ujarnya.
Soal pembagian hasil zakat fitrah, Agus mengatakan apa yang berjalan sesuai dengan pedoman zakat fitrah dari BAZNAS Kuningan.
Pedoman zakat fitrah sendiri tertuang dalam Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kuningan nomor 1 tahun 2025.
Di dalamnya, diatur secara rinci siapa saja yang menghimpun zakat, termasuk penyaluran zakat dan hak amil BAZNAS Kuningan. (eki)
Link pedoman pengelolaan zakat fitrah:










