JAKARTA (MASS) – Pj Bupati Kuningan Dr. Agus Toyib, S.Sos, M.Si didampingi jajaran Forkopimda Kabupaten Kuningan datang ke kantor Komnas HAM RI RI Jl. Latuharhary No. 4B Menteng, Jakarta Pusat., Senin (09/12/2024) kemarin untuk menghadiri undangan klarifikasinya terkait pembatalan kegiatan Jalsah Salanah.
Selain bersama jajaran Forkopimda, Pj Bupati datang bersama perwakilan Kementerian Agama, Pj Sekda Kabupaten Kuningan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Kuningan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Ketua MUI Kabupaten Kuningan.
Kedatangan rombongan Pj Bupati Kuningan disambut dan diterima langsung oleh Uli Parulian Sihombing koordinator sub komisi penegakan HAM. Klarifikasi Pj Bupati tentang polemik Manislor ini, dipublikasikan dalam rilis resmi Pemkab Kuningan.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Komnas HAM menjelaskan bahwa pihaknya mendapat aduan dari masyarakat Kuningan terkait pelarangan kegiatan Jalsah Salanah oleh pemerintah Kabupaten Kuningan yang rencananya akan dihadiri oleh 8000 jemaah Ahmadiyah dari seluruh Indonesia yang bertempat di desa Manislor Jalaksana.
Laporan ke Komnas HAM, Jemaah Ahmadiyah Indonesia mengaku keberatan karena dianggap tidak melakukan koordinasi kepada aparat keamanan, padahal pihaknya telah melakukan laporan kepada camat, dan telah dikeluarkan surat ijin dari kepala desa setempat.
Sementara, Dandim 0615 Kuningan, menjelaskan telah terjadi adanya informasi yang terputus yaitu ketika dicek pemberitahuan kegiatan Jalsah Salanah ini belum ada di Polres maupun Kodim. Ia menuturkan bahwa seharusnya dalam melakukan even yang cukup besar memerlukan perencanaan dan koordinasi yang matang oleh seluruh unsur.
Pada kesempatan yang sama Pj Bupati Kuningan menyampaikan bahwa pemberitahuan tersebut hanya disampaikan secara lisan kepada camat Jalaksana, kegiatan yang akan dilakukan tersebut berbarengan dengan proses perhitungan dan penetapan hasil pilkada tingkat kabupaten Kuningan. Terlebih kegiatan tersebut melibatkan massa yang besar dari seluruh penjuru Indonesia.
“Kami tidak melihat masalah larangan beragama atau keyakinannya, karena setiap tahun pun kegiatan tersebut masih dilakukan namun sifatnya internal. Namun melihat situasi dan kondisi yang berkembang di Kabupaten Kuningan, baik masih dalam tahap Pilkada serentak tahun 2024 maupun informasi yang diterima mengenai kegiatan Jalsah Salanah dapat menyebabkan kondusifitas terganggu, oleh karena itu Forkopimda mengambil langkah persuasif untuk membatalkan penyelenggaraan kegiatan tersebut,” kata Agus Toyib.
“Sehingga ketua pengurus jamaah Manislor menyampaikan surat nomor 065/ketua/XII/2024, tanggal 06 Desember 2024 kepada Pj Bupati Kuningan tentang pembatalan kegiatan Jalsah Salanah tahun 2024,” imbuhnya lagi.
Pemanggilan pemkab dan forkopimda ke komnas HAM sendiri yaitu untuk dimintai keterangan yang nanti akan dijadikan dasar pertimbangan untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menjaga kondusifitas di daerah Kabupaten Kuningan. (eki)