KUNINGAN (Mass) – Menyusul dipanggilnya Kepala Desa Cimara Umarudin oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuningan sebagai saksi soal perkara dugaan penyalahgunaan dana Desa Cimara Kecamatan Cibeureum Kuningan, akhirnya tim advokat dari Sangkara Indonesia disiapkan. Bahkan tim advokat yang terdiri dari Michael Billy Laluyan SH MH, Ulung Panca Arief Hasibuan SH MH, Elit Nurlitasari SH dan Uun Sumirat itu secara gamblang menjelaskan, soal perkara yang kini tengah menimpa kuwu tersebut.
“Kami disini, sehubungan ada pemanggilan klien (Kuwu Umarudin, red) kami oleh Kejari terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2015. Pak Kuwu datang ke kita minta masukan, terkait langkah hukumnya seperti apa, saya bilang oke pak nanti saya akan dampingi,” ucap salah seorang tim advokat Michael Billy Laluyan SH MH kepada para awak media, Selasa (18/4).
Bersama tiga rekan lainnya, Michael siap untuk memberikan pendampingan hukum kepada Umarudin hingga perkara tersebut selesai.
“Nah, saat itu pak kuwu menjelaskan soal apa itu ADD dan Dana Desa itu. Selanjutnya, karena pak kuwu mendapat surat penggilan untuk menghadap ke Kejari pada tanggal 10 April, akhirnya karena ini terkesan mendadak, saya langsung menghubungi dulu Jaksa untuk menunda pertemuan,” terangnya.
Saat itu pula, dirinya menghubungi kejaksaan untuk meminta ijin karena kliennya untuk waktu yang telah ditentukan itu belum bisa hadir. Bahkan, tim advokat selang beberapa hari itu juga langsung mendatangi Desa Cimara untuk melihat dan meninjau sejumlah lokasi dan bangunan yang dipersoalkan.
“Untuk sementara, kita hanya sebagai pendamping sebagai saksi dulu. Kita lihat nanti, maksudnya dari berita saksinya itu apa saja, kalau misalnya pemeriksaan saksi itu kan hanya saksi saja ya, belum mengarah kemana, kita pendampingan saksi dulu,” ungkapnya.
Pihaknya mengaku, hasil dari peninjauan di lapangan bahwa bangunan secara fisik yang diduga dipersoalkan itu sudah dibangun, seperti misalnya jalan sepanjang 350 meter di Dusun Cimara sejak tahun 2015. Kalaupun ingin diketahui apakah ada penyimpangan disitu, maka harus dilakukan kroscek secara menyeluruh dari pihak terkait misalnya Inspektorat dan lainnya.
“Misalnya ketebalannya, material yang dipakai, dan itu kan mesti jelas semua. Sekarang kalau kita lihat bangunan fisik itu sudah ada, malahan katanya dari pihak Inspektorat saat itu dikatakan sudah selesai,” ujarnya.
Sementara pengakuan Kuwu Cimara Umarudin sendiri, hasil dari pemeriksaan pihak Inspektorat saat itu tidak ada temuan apapun, kecuali soal administrasi saja.
“Jadi, pemeriksaan regular inspektorat awal tahun 2016 itu semua sudah diperiksa dan tidak ada temuan apa-apa. Kecuali soal temuan administrasi yang bisa diperbaiki, itu pemeriksaan regular ya dan tidak ada temuan apa-apa,” pungkasnya. (andri)