Dipandang Tak Pantas, Aksi Menggunakan CD Diperkarakan ke Polisi

KUNINGAN (MASS) – Aliansi Masyarakat Kuningan (ALAMKU) secara resmi menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Polres Kuningan terkait aksi demonstrasi bertajuk “Aksi Damai Seribu Celana Dalam, Pejabat Kuningan Darurat Moral” yang digelar di depan Pendopo Kabupaten Kuningan pada Rabu (17/6/2026) lalu.

Pengaduan yang ditandatangani Ketua Alamku, Ismah Winartono, pada Sabtu (20/6/2026) berisi keberatan atas penggunaan dan pengibaran pakaian dalam perempuan sebagai alat peraga dalam aksi demonstrasi yang berlangsung di ruang publik.

Dalam surat pengaduannya, Alamku menyatakan tindakan tersebut menimbulkan keresahan, kemarahan, dan rasa tersinggung di kalangan perempuan. Alamku menilai penggunaan pakaian dalam perempuan sebagai simbol demonstrasi tidak mencerminkan etika, kepatutan, serta penghormatan terhadap martabat perempuan.

Menurut ALAMKU, atribut yang identik dengan perempuan tidak seharusnya dijadikan alat ekspresi politik atau simbolik karena berpotensi menimbulkan penafsiran yang merendahkan harkat dan martabat perempuan.

Atas dasar itu, Alamku meminta kepolisian melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aksi tersebut. Mereka mengemukakan tiga poin utama yang perlu dikaji, yakni dugaan pelanggaran norma kesusilaan di ruang publik, dugaan tindakan yang merendahkan martabat perempuan dan berpotensi menimbulkan diskriminasi berbasis gender, serta dugaan perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Meski demikian, Alamku menegaskan pengaduan tersebut bukan bertujuan membatasi kebebasan berpendapat maupun hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi di muka umum. Pengaduan itu disebut sebagai upaya mendorong agar penyampaian pendapat tetap dilakukan dengan menghormati nilai kesopanan, kesusilaan, budaya, dan martabat perempuan.

“Kami memohon kepada pihak kepolisian untuk menerima pengaduan ini, melakukan kajian hukum secara objektif, serta mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Ismah dalam laporan aduannya.

Sebelumnya, aksi “Seribu Cangcut” digelar oleh sekelompok massa yang menyoroti dugaan pelanggaran moral yang melibatkan seorang oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Dalam aksi itu, peserta mengenakan dan mengibarkan celana dalam sebagai simbol kritik terhadap dugaan perilaku yang mereka soroti. (didin)