KUNINGAN (MASS) – Dasar hukum kaitan pengangkatan penjabat Sekretaris Daerah dan pengisian melalui seleksi terbuka dan transparan (open bidding) JPT (Jabatan Pimpinan Tertinggi) pertama Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan.
Bersasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf d Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2018 tentang penjabat Sekretaris Daerah, berbunyi : Kekosongan Sekretaris Daerah mengundurkan diri jabatan dan/atau sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pengunduran diri Sebagaiman mana dimaksud dalam pada pasal 3 ayat (1) hurup d. Termasuk pengunduran diri sekretaris daerah mencalonkan diri dalam pemilihan umum atau pemilihan Kepala Daerah. Masa jabatan penjabat sekda paling lama 6 bulan (Pasal 5 ayat (3) Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2018).
Dari pertimbangan tersebut di atas penjabat bupati akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 4 Desember 2024 dan penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan dengan mengacu pada pasal 5 ayat (2) di atas dihitung dari dari PLH penjabat sekda tanggal 1 Agustus 2024 akan berakhir masa jabatannya penjabat sekda Kabupaten Kuningan pada tanggal 8 Februari 2024 serta pelantikan Bupati dan Wakil Bupati definitif bergelombang karena kemungkinan ada perselisihan di peradilan khusus atau Mahkamah Konstitusi (MK).
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati definitif menurut rencana pada tanggal 10 Pebruari 2024 apabila tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan wakil Bupati di Peradilan khusus atau di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga akan terjadi kekosongan (kevakuman) unsur pimpinan dalam mengambil kebijakan dikarenakan tidak ada pejabat definitif.
Hal ini sangat riskan karena berkaitan dengan penetapan dan pertanggungjawaban kaitan dengan anggaran dan pengambilan keputusan yang lainnya yang sangat strategis berkaitan dengan jalannya dengan roda pemerintahan.
Oleh karena itu perlu segera dilakukan pengisian kekosongan jabatan sekretaris daerah kabupaten Kuningan sesuai dengan perundang-undangan atau regulasi yang berlaku, dan diharapkan jangan dipolitisasi sehubungan di Kabupaten Kuningan tengah melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Penulis :
Hamid, S.H. M.H Advokat dan Mantan Divisi Hukum KPU Kuningan
Didin Sayudin, S.H. Advokat
Nopan Eptara, S.H. Advokat
Irma Widayanti, S.H.M.H. Advokat