KUNINGAN (Mass) – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kuningan langsung tancap gas, melaksanakan tugasnya dalam harmonisasi 18 luncuran Raperda TA 2017. Pada semester perdana ini, Bapemperda memprioritaskan enam Raperda yang dinilai mendesak untuk segera disahkan.
Proses pembahasan Raperda itu sendiri dikelompokan menjadi beberapa tahap di masa persidangan TA 2017, diantaranya tentang Perangkat Desa, Pilkades, Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Retribusi Pelayanan Tera, dan Pola Tarif RSUD Linggajati.
Adapula Raperda tentang BPR, PT Lembaga Keuangan Mikro, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pajak Daerah, Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika, serta Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Lalu Raperda tentang Konservasi, Irigasi, Pengelolaan Sampah, Pertanggungjawaban APBD TA 2016, Perubahan APBD TA 2017, APBD TA 2018 dan Kabupaten Kuningan sebagai Kabupaten Konservasi.
“Hanya saja, di semester satu ini Bapemperda membahas enam buah Raperda. Kita lakukan harmonisasi dengan para SKPD terkait, untuk membahas keenam buah Raperda itu,” ucap salah seorang seorang Anggota Bapemperda Masuri SPd dari Fraksi PAN Persatuan kepada kuninganmass.com, Selasa (7/2).
Disebutkan, keenam buah Raperda yang menjadi prioritas di semester perdana itu yakni Raperda tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Perubahan atas Perda nomor 13 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa, Perubahan atas Perda nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Perubahan atas Perda nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pengelolaan Sampah, dan Raperda tentang Penyidik PNS Daerah.
“Soal Raperda tentang Perangkat Desa itu mendesak ya, karena kaitan dengan Pilkades serentak yang digelar pertengahan tahun ini. Sedangkan persyaratan dalam Pilkades itu kan ada perubahan, dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 128 yang mengabulkan sebagian materi gugatan dari Apdesi,” jelasnya.
Khususnya itu lanjut Gonjes sapaan akrab Masuri, yakni pasal 30 huruf g tentang persyaratan domisili yang diwajibkan satu tahun berturut-turut itu dikabulkan, artinya sudah tidak berlaku lagi serta beberapa pasal lainnya. (andri)