Connect with us

Hi, what are you looking for?

MGID

Headline

Dimasukan Ember Putih, Bayi Tak Berdosa Dibuang ke Sungai

KUNINGAN (MASS) –  Proses pembuangan bayi malang berjenis kelamin laki-laki yang dilakukan oleh NA ke sungai Cigintung Desa Panawuan Kecamatan Cigandamekar ternyata menggunakan ember putih.

Pelaku yang tega membuang bayi itu sengaja menggunakan ember agar warga sekitar tidak curiga.

Bayi malang itu dibungkus dengan pakaian daster milik pelaku. Lalu dimasukan ke dalam ember berikut dengan gunting.

Bayi, daster dan gunting di buang ke sungai. Sedangkan ember oleh pelaku dibawa pulang ke rumahnya yang terletak di Dusun II Desa Panawuan.

Itulah salah satu adegan dari rekontruksi yang dilakukan oleh pelaku pembuang bayi pada tanggal 30 Juni di Sungai Cigintung. Rekontruksi yang digelar pada Senin (21/8) ini dilakukan untuk menguak motif pembuangan bayi yang sebenarnya.

Total ada 18 adegan yang diperagakan oleh pelaku yang merupakan pegawai kosmetik itu. Rekonstruksi ini  dihadiri Kapolsek Cilimus Kompol Abdul Fatah, Jaksa Leni Herlina SH MH, Unit Reskrim Polsek Cilimus.

Kemudian, Unit Intel Polsek Cilimus, Tim Penasehat Hukum, Unit Inafis Polres Kuningan, Unit Resum Polres Kuningan, Kepala Desa dan Perangkat Desa Panawuan dan Anggota Sabhara Polsek Cilimus.

Selain ada adegan pelaku membuang bayi menggunakan ember juga diperlihatkn bagaimana proses tersangka melahiran.

Dengan dimulai tersangka tidur-tiduran di kamar dan tiba-tiba perutnya merasakan mulas.

Tersangka sudah curiga bahwa ia akan melahirkan, maka  pelaku membuka daster. Setelah itu lahirlah bayi laki-laki.

Sebelum membunuh dengan cara membekap ternyata tersangka membersihkan bayi itu dengan daster. Lalu, menggunting tali ari-ari.

Setelah dirasa bersih maka dengan menggunakan daster dan juga kedua tangan bayi malang itu dibekap.

Kontan seketika bayi itu tidak bernapas dan pelaku pun membawa ke sungai dan membuanngnya. Ternyata aksi pelaku ini diketahui dan pada 7 Juli 2017 polisi berhasil menangkap pelaku.

“Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 365, 306 KUHAP dengan ancaman 7 tahun 6 bulan,” ucap Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman yang didampingi Kapolksek Cilimus Abdul Fatah kepada wartawan. (agus)

 

 

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement mgid.com, 597873, DIRECT, d4c29acad76ce94f smartadserver.com, 4577, RESELLER, 060d053dcf45cbf3 onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT appnexus.com, 15825, DIRECT, f5ab79cb980f11d1 sonobi.com, 4dd284a06a, RESELLER, d1a215d9eb5aee9e appnexus.com, 15825, RESELLER, f5ab79cb980f11d1 Media.net, 8CUTQ396X, DIRECT videoheroes.tv, 212716, RESELLER, 064bc410192443d8 sharethrough.com, YYFDsr3Y, RESELLER, d53b998a7bd4ecd2 appnexus.com, 12976, RESELLER, f5ab79cb980f11d1 rubiconproject.com, 25060, RESELLER, 0bfd66d529a55807 video.unrulymedia.com, 170071695, RESELLER Contextweb.com, 562794, RESELLER,89ff185a4c4e857c
Advertisement

You May Also Like

Advertisement Smart Widget MGID
Exit mobile version