KUNINGAN (MASS) – Persoalan moratorium perumahan yang tengah ramai diperbincangkan, Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar MSi, memberikan penjelasan alasan Pemkab Kuningan mencabut moratorium pembangunan perumahan.
Dian menegaskan keputusan tersebut bukan langkah yang diambil secara tiba-tiba, melainkan melalui proses panjang dan berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk dorongan dari masyarakat pemilik lahan.
“Intinya, moratorium itu prosesnya panjang. Sudah dari tahun kemarin, jadi desakan dari masyarakat juga yang punya lahan,” ujar Dian kepada awak media saat menghadiri HUT Perumda BPR Kuningan, Minggu (23/11/2025).
Ia menceritakan saat dirinya masih menjabat sebagai Sekda, para lurah seperti dari Cirendang dan Cigadung sudah menyampaikan persoalan terkait nasib warga pemilik lahan. Ia menilai masukan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam mengevaluasi moratorium.
Selain itu, ia menyebut adanya kajian dan surat bersama dari Menteri ATR, Menteri PUPR, dan Mendagri mengenai percepatan pembangunan tiga juta rumah, yang menjadi tekanan kuat bagi daerah untuk menyesuaikan kebijakan.
Dian juga menyampaikan hasil kajian dari Dinas PUTR mengenai tingginya backlog rumah. Menurutnya tingkat kebutuhan rumah di kabupaten Kuningan masih terbilang cukup tinggi.
“(Moratorium) Dua tahun, tiga tahun kita berhentikan itu juga saya kira itu dikaji ulang. Kemarin berkali-kali memang Dinas PUTR menunjukan kepada kami untuk meninjau ulang, tapi waktu itu saya minta Dinas PUTR untuk mengkaji lebih jauh dari sisi kajian akademis dari regulasi,” tuturnya.
Menurutnya, Dinas PUTR telah menggelar kajian komprehensif dilakukan bersama para pakar lingkungan dan akademisi, termasuk dari ITB.
“Setelah saya kaji ternyata memang moratorium tidak asal dicabut, persyaratan ketat, ada 12 persyaratan yang dipenuhi. Jadi tidak serta merta moratorium dicabut perumahan murudul (berdatangan) kita ijinkan,” katanya.
Dian menegaskan aturan terbaru justru lebih ketat, mulai dari kewajiban retensi air, perluasan Koefisien Dasar Hijau (KDH), hingga keseimbangan proporsi antara rumah komersial dan rumah subsidi. Ia menilai langkah tersebut membuat regulasi lebih jelas dan aturan lebih ketat.
“Saya menyampaikan pesan ke tim kemarin, di kajian itu harus betul-betul Kuningan terjaga dengan baik,” ujarnya.
Dian menambahkan pemerintah hadir sebagai regulator untuk memastikan pembangunan tetap terkendali. Ia kembali menegaskan aturan ketat diperlukan agar pembangunan tidak merusak lingkungan maupun tata ruang. (didin)






















