KUNINGAN (MASS) – Desa Sarawu Kecamatan Pancalang adalah desa yang dikenal sebagai sentra penghasil sapu terbaik, sehingga dari desa yang berada di wilayah utara Kuningan semua kebutuhan sapu dipasok.
Namun ternyata dikenal baik oleh banyak orang tidak serta membuat ACP (23) Dusun Salam Rt 02 Rw 03 Desa Sarewu Kecamatan Pancalang bangngga, justru ia mencorenganya dengan menjual barang haram yakni obat terlarang.
Pada Senin (14/10/2019) jam 21.35 WIB ia ditangkap oleh anggota Satresnarkoba di pinggir Jalan Raya Bojong Cilimus tepatnya disamping pusat oleh-oleh Teh Diah Kecamatan Cilimus.
Dari tangan tersanga ikut diamankan 4 (empat) strip obat yang diduga jenis Trihexyphenidil dengan jumlah keseluruhan 40 butir dan 1 buah Tas slempang warna Coklat.
Menurut Kasat Resnarkoba AKP Dadih Praja, hasil pengakuan tersangka obat tersebut didapat dengan cara membeli dari orang tidak dikenal yang mengaku warga Cirebon (Terminal Harjamukti Cirebon). Dengan kejadian ACP berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan.
“Akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Adapun Pasal 197 jo Pasal 196 Undang- Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” jelasnya. (agus)